@misc{eprints58446, title = {ANALISIS PEMBATALAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA YANG MENGGUNAKAN NARKOTIKA (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung)}, author = {1412011194 JODY SETIAWAN}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/58446/}, abstract = {Remisi merupakan hak yang harus diberikan kepada setiap narapidana, namun demikian terdapat pengeculian pemberian remisi terhadap narapidana yang menggunaan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan, yaitu remisi terhadap narapidana dapat dibatalkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pembatalan remisi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika selama masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung? (2) Apakah pembatalan remisi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika selama masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan tujuan pemidanaan? Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan narasumber yaitu pihak Pemasyarakatan Rajabasa dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pembatalan remisi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika selama masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana yang seharusnya menjadi pribadi yang lebih baik ketika menjalani masa hukuman tetapi justru kembali melakukan tindak pidana. Prosedurnya adalah Kepala Lapas mengusulkan pembatalan remisi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, selanjutnya dilakukan Penetapan Pembatalan Remisi kepada Narapidana dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri. (2) Pembatalan remisi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika selama masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu untuk mencapai perbaikan kepada pelaku sebagai tujuan pemidanaan. Pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terpidana dan di pihak lain pemidanaan itu juga dimaksudkan untuk mencegah orang lain dari kemungkinan melakukan perbuatan yang serupa. Tujuan pemidanaan mengandung unsur perlindungan masyarakat, dan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat. Jody Setiawan Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pembatalan remisi terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana di dalam Lapas perlu tetap dilaksanakan, namun demikian perlu juga ditingkatkan kualitas pembinaan narapidana dari aspek kualitas dan kuantitasnya agar program dan jenis-jenis pembinaan yang telah ditetapkan akan dapat terlaksana secara optimal. (2) Upaya untuk meningkatkan pembinaan terhadap narapidana di dalam Lapas perlu didukung oleh sarana dan prasarana pembinaan. Kata Kunci: Pembatalan Remisi, Narapidana, Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan} }