@misc{eprints58449, title = {PERANAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK ILEGAL (Studi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung)}, author = {1212011164 Kharel Prames Triargo}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/58449/}, abstract = {Upaya pemerintah untuk memberantas setiap tindak kejahatan adalah bertujuan untuk menciptakan suasana yang tentram serta damai agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar tanpa memenuhi hambatan yang berarti. Peredaran barang ilegal adalah salah satu jenis kejahatan yang sangat membahayakan perekonomian negara, apalagi Negara Indonesia harus mewujudkan cita-cita yang ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum. Permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: Bagaimanakah peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penyidikan tindak pidana peredaran rook ilegal? Apa sajakah hambatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penyidikan tindak pidana peredaran rokok ilegal? Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan, sedangkan data primer adalah data yang diperoleh langsng dari penelitian di lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan: bentuk pengawasan dan penegakan hukumterhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melalui pengendalian produksi di wilayah pemasok cukai hasil tembakau ilegal dan pengendalian peredaran di wilayah peredaran cukai hasil tembakau ilegal. Selain itu pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui koordinasi. Sedangkan Penegakan hukumnya melalui Penindakan dan Penyidikan (P2) dalam melakukan penindakan dan penegakan peraturan terhadap peredaran rokok ilegal. Faktor yang dapat menghambat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka efektifitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal, masih lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat terkait, masih kurangnya kesadaran Kharel Prames Triargo produsen rokok dalam memproduksi rokok ilegal (keuntungan dengan modal dagang yang kecil), masih lemahnya aturan atau regulasi terhadap peresdaran rokok ilegal, adanya kenaikan tarif cukai. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengatasi faktor penghambat efektifitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal adalah melalui program sosialisasi dan melalui evaluasi langsung dilapangan. Selain itu juga perlu adanya penyederhanaan struktur tarif cukai dan penindakan yang intensitasnya rutin untuk memberi sinyal terhadap produsen agar tidak melakukan praktik-praktik yang curang. Saran yang diberikan penulis berkaitan dengan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Bea dan Cukai dalam penyidikan tindak pidana peredaran rokok ilegal adalah sebagai berikut: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal untuk lebih tegas lagi, pencarian solusi terhadap permasalahan tersebut diharapkan dapat dilakukan bersama dengan dinas instansi terkait. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan dalam mengatasi faktor penghambat efektifitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya berhenti pada program yang sudah ada, melainkan harus tetap melakukan kajian secara mendalam dalam berbagai aspek permasalahan yang belum terselesaikan, sehingga permasalahan tentang peredaran rokok ilegal benar-benar dapat dihentikan. Kata kunci: Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyidikan, Peredaran Rokok Ilegal.} }