<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP"^^ . "Keberadaan Hukum Pidana Adat pada masyarakat merupakan pencerminan\r\nkehidupan masyarakat tersebut dan pada masing-masing daerah memiliki Hukum\r\nPidana Adat yang berbeda sesuai dengan adat istiadat yang ada di daerah tersebut\r\ndengan ciri khas tidak tertulis ataupun terkodifikasikan Saat ini penyelesaian\r\nperkara pidana menggunakan hukum adat sudah sangat jarang sekali dilakukan,\r\npadahal penyelesaian perkara pidana melalui hukum adat bisa menjadi alternatif\r\njalan tengah bagi permasalahan hukum pidana di Indonesia. kontradiksi penerapan\r\npemidanaan menurut hukum adat dengan hukum positif kita di Indonesia yang\r\nmenjadi masalah yang harus diselesaikan\r\nAdapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimana\r\nrancangan formulasi penerapan pidana adat pada RUU KUHP? Bagaimanakah\r\nperspektif penerapan dalam pembaharuan pemidanaan di Indonesia?. Penelitian\r\nini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian normatif\r\ndilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan\r\npendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam\r\nkenyataannya baik berupa penilaian perilaku.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa :\r\nrancangan formulasi penerapan pidana adat pada RUU KUHP dalam substansinya\r\ntidak menghilangkan asas fundamental yakni asas legalitas Tetapi pada Pasal 1\r\nayat (3) RUU tegas disebutkan bahwa ketentuan nullum delictum tadi tidak\r\nmengurangi berlakunya hukum yang hidup atau hukum adat. Dalam formulasi\r\nRUU KUHP menjelaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 2 RUU KUHP disebutkan\r\nbahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dapat menentukan seseorang patut\r\ndipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangan. Meski demikian, dipersyaratkan bahwa hukum yang hidup dalam\r\nmasyarakat tersebut berlaku sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung\r\ndalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945\r\n(UUD NRI Tahun 1945), hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang\r\ndiakui masyarakat beradab dan dalam tempat hukum itu\r\n M Oktazan Dirgantara\r\nhidup. Artinya kendati seseorang melakukan perbuatan yang tidak diatur oleh\r\nUndang-undang Negara yang tetulis, namun perbuatan tersebut melanggar hukum\r\nadat yang hidup dalam kehidupan masyarakat, maka seseorang tersebut tetap\r\ndapat dipidana. Perspektif penerapan pidana adat dalam pembaharuan pemidanaan\r\ndi Indonesia mengenai penerapan hukum pidana adat sebagai kontribusinya dalam\r\nPembaharuan Hukum Pidana di Indonesia sebagai contoh masyarakat adat\r\nMegoupak Tulang Bawang masih hidup di dalam masyarakat, hanya saja tidak\r\nterlalu menonjol. Berkaitan dengan sanksi pidana belum ada karena hukum adat\r\nhanya memberikan sanksi sosial ataupun denda, Masyarakat adat Megoupak\r\nsendiri belum memiliki hukum sendiri karena untuk memutus sesuatu perkara adat\r\nmasih dalam musyawarah bersama antara ketua adat dan pemuka adat lain, mau\r\ntidak mau harus diakui oleh pemerintah karena dalam undang-undang masyarakat\r\nadat diakui oleh negara, jadi memang secara ius constitundum hukum adat\r\nmemang telah diperhitungkan sebagai hukum jati diri bangsa Indonesia buktinya\r\ndidalam RUU KUHP telah memasukan unsur tindak pidana adat sebagai\r\nkonsekuensi hukum yang harus diperhitungkan.\r\nBerdasarkan uraian diatas maka yang menjadi saran penulis adalah: Hendaknya\r\npemerintah segera merealisasikan RUU KUHP sebagai bentuk wujud\r\nimplementasi hukum kodifikasi yang dibuat oleh bangsa sendiri mengingat di\r\ndalam substansinya hukum adat diperhitungkan sebagai hukum yang berlaku di\r\nIndonesia;Sebaiknya pidana adat ketika diterima sebagai hukum positif di\r\nIndonesia dimasa yang akan datang kelak harus memperhatikan juga Hak Asasi\r\nManusia, Agama dan juga keseimbangan antara lelaku dan juga perempuan.\r\nKata Kunci : Perspektif Penerapan Pidana, Pidana Adat, RUU KUHP"^^ . "2019" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "1212011182"^^ . "M OKTAZAN DIRGANTARA"^^ . "1212011182 M OKTAZAN DIRGANTARA"^^ . . . . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (File PDF)"^^ . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (Other)"^^ . . . . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (Other)"^^ . . . . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (Other)"^^ . . . . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (Other)"^^ . . . . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (Other)"^^ . . . . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN\r\nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #58456 \n\nPERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN \nPEMIDANAAN PADA RUU KUHP\n\n" . "text/html" . . . "345 Hukum pidana" . .