TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints58467 UR - http://digilib.unila.ac.id/58467/ A1 - Muhammad Yuda Dwi Saputra, 1542011084 Y1 - 2019/// N2 - Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adanya kekhawatiran akan terjerat Tindak Pidana Korupsi dari Para Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penggunaan Anggaran. Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berperan dalam hal memerangi Tindak Pidana Korupsi dengan cara pencegahan, pendeteksian, dan investigasi pada Anggaran melalui Audit, Review, Evaluasi, dan Pemantauan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah Peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi serta Apakah faktor penghambat dari Peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Pendekatan Masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data: Studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber: Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kasubbag Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kota Bandar Lampung, dan Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data: kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dapat ditinjau dari segi peran secara Normatif, Ideal, dan Faktual. Peran normatif adalah peran yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada seperangkat norma atau hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Peran ideal adalah peran yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada nilai-nilai ideel atau yang seharusnya dilakukan sesuai dengan kedudukannya di dalam suatu sistem. Peran faktual adalah peran yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada kenyataan secara kongkrit di lapangan atau kehidupan sosial yang terjadi secara nyata. Faktor penghambat yang paling dominan dalam Peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi adalah faktor kuantitas dari penegak hukum. . Muhammad Yuda Dwi Saputra khususnya Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus memiliki integrasi yang tinggi dan mampu untuk tidak terlibat dengan budaya korupsi serta suap menyuap serta Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus memiliki kompetensi kinerja yang tinggi dan handal serta profesional dalam melaksanakan pekerjaannya. dan di tinjau dari segi kuantitas penegak hukum dalam hal ini Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih Kurang jika dibandingkan dengan banyaknya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang perlu diawasi. Saran dalam penelitian ini, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan harus bekerja secara profesional karena di tangan para penegak hukum yang akan menentukan hukum akan hidup atau sebaliknya. Peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus memiliki integritas yang tinggi dan mampu untuk tidak terlibat dengan budaya korupsi serta suap menyuap. Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus lebih memaksimalkan kinerja serta memberikan keyakinan kepada masyarakat. Kata Kunci : Peran, APIP, Pencegahan, Korupsi PB - FAKULTAS HUKUM TI - PERAN APARATUR PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Pada Pemerintah Kota Bandar Lampung) AV - restricted ER -