@misc{eprints58469, title = {IMPLEMENTASI PERATURAN JAKSA AGUNG NO. 028/A/JA/10/2014 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PERKARA PIDANA KORUPSI DENGAN SUBJEK HUKUM KORPORASI (STUDI PADA KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG)}, author = {1512011016 MASHURIL ANWAR}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/58469/}, abstract = {Peraturan Jaksa Agung No. 028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi mengatur mengenai pedoman bagi Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana dengan subjek hukum korporasi salah satunya tindak pidana korupsi. Mengingat Peraturan Jaksa Agung tersebut masih tergolong baru, maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah implementasi penanganan perkara pidana korupsi dengan subjek hukum korporasi? Apakah faktor-faktor penghambat implementasi Peraturan Jaksa Agung No. 028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa implementasi penanganan perkara pidana korupsi dengan subjek hukum korporasi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No. 028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. Hal ini dikarenakan kurangnya jaksa penuntut umum dan kurangnya pemahaman Jaksa mengenai tindak pidana korporasi. Sehingga dalam proses penanganan perkara pidana korupsi oleh korporasi belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung No. 028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. Faktor penghambatnya adalah kurangnya pengaturan mengenai tindak pidana korupsi oleh korporasi. Fasilitas yang tersedia masih kurang, kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat masih rendah. Mashuril Anwar Faktor penghambat yang dominan dalam penanganan perkara pidana korupsi dengan subjek hukum korporasi adalah petugas itu sendiri, dikarenakan kurangnya kuantitas serta kurangnya pemahaman mengenai tindak pidana korupsi dengan subjek hukum korporasi. Saran dalam penelitian ini adalah: Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, perlu diadakan pelatihan/training bagi para jaksa yang menangani perkara pidana korupsi oleh korporasi. Kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dalam tuntutan terhadap perkara pidana korupsi oleh korporasi yang berbadan hukum, perlu dituntut pula pertanggungjawaban korporasi itu sendiri bukan hanya pengurusnya, sebaiknya dalam penanganan perkara pidana korupsi dengan subjek hukum korporasi kedapnnya lebih terbuka kepada publik. Kedepannya lebih mengoptimalkan peran intelejen kejaksaan dan peran ahli dalam penanganan perkara pidana korupsi dengan subjek hukum korporasi. Kemudian perlu menjalin kerjasama yang lebih intensif dengan BPKP Provinsi Lampung dalam memantau laporan keuangan korporasi sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi oleh korporasi. Kata Kunci: Perkara, Korupsi, Korporas} }