TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints58497 UR - http://digilib.unila.ac.id/58497/ A1 - M. REGA, 1412011281 Y1 - 2019/// N2 - Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasional yang membahayakan keamanan dan perdamaian dunia serta merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup masyarakat. Upaya pencegahan terorisme tidak dapat mengabaikan peran masyarakat luas dan lingkungan sosial, mengingat terorisme hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Pendekatan masalah dalam penelitian dan pembahasan ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara deskrptif kualitatif untuk mendapatkan suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan perspektif peran masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme terdiri dari peran normatif, peran ideal dan peran faktual. Peran normatif terdapat dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 ?Setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 1 tentang Kamtibnas ?keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Peran ideal disini seharusnya Kepolisian dan BNPT lebih melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan terorisme melalui pemberdayaan dengan membangun kemitraan (partnership building), membangun kepedulian masyarakat, menciptakan kolaborasi antar organisasi masyarakat sipil, mensosialisasikan teknik deteksi dini terhadap pencegahan terorisme. Sedangkan Peran faktual dalam rangka pencegahan terorisme adalah seharusnya masyarakat dapat lebih berperan aktif terkait pencegahan tindak pidana dengan peningkatan kemampuan dan kepekaanmasyarakat dengan melaporkan hal-hal yang dianggap mencurigakan di lingkungan sekitar dan lebih memperhatikan dan mengenali tetangga di tempat tinggal masing-masing. Peran serta masyarakat dibutuhkan dalam hal memutus ideologisasi yang menyimpang, mendeteksi keberadaan teroris, deteksi dini. Faktor penghambat dari peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme ada 4 faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, .faktor sarana prasarana, faktor masyarakat. Saran dalam skripsi ini yaitu pemerintah khususnya legislatif hendaknya menambahkan kata wajib dalam Undang-Undang Terorisme No 5 Tahun 2018. Masyarakat hendaknya berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme. Penegak hukum hendaknya melibatkan masyarakat dalam deteksi dini pencegahan tindak pidana terorisme. Kata kunci: perspektif, peran masyarakat, pencegahan terorisme PB - FAKULTAS HUKUM TI - PERSPEKTIF PERAN MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME AV - restricted ER -