@misc{eprints58502, title = {PERAN GEGANA KORPS BRIMOB POLRI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME (Studi pada Gegana Korps Brimob Polda Lampung)}, author = {1412011285 MUHAMMAD RIZKI SAPUTRO}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/58502/}, abstract = {Aksi teror merupakan kejahatan luar biasa sehingga siapapun pelakunya dan apapun motifnya, tindakan tersebut tidak bisa ditolerir. Aksi teror pada ruang publik sebagai kejahatan yang bukan semata-mata pada tindakannya, namun juga pada dampak kelanjutan yang diakibatkannya. Salah satu Korps Kepolisian yang memiliki peranan dalam penanggulangan tindak pidana terorisme adalah Korps Brigade Mobile (Brimob), khususnya Detasemen Gegana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peran Gegana Korps Brimob Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme? (2) Bagaimanakah standar operasional prosedur penanggulangan tindak pidana terorisme oleh Gegana Korps Brimob Polri? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari pihak Detasemen Gegana Korps Brimbob Polda Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peran Gegana Korps Brimob Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme terdiri atas peran normatif dan peran faktual. Peran normatif dilaksanakan beradasarkan Undang-Undang Kepolisian, sedangkan peran faktua dilaksanakan oleh Unit Penjinak Bom dengan cara menjinakkan benda yang diduga bom di Supermarket Transmart Bandar Lampung. Penjinakannya adalah dengan menggunakan sinar X atau X- Ray sampai dengan melakukan discrupter terhadap benda yang diduga berisi bom di TKP. Setelah benda yang diduga bom tersebut dipastikan aman, selanjutnya benda tersebut dibawa ke Mako Brimob Polda Lampung dan diserahterimakan kepada Polresta Bandar Lampung. (2) Standar operasional prosedur penanggulangan tindak pidana terorisme oleh Gegana Korps Brimob Polri mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penanganan Penjinakan Bom. Adapun prosedurnya dilakukan melalui tahap persiapan, pelaksanaan dan konsolidasi serta mengindahkan larangan dan keharusan bagi petugas demi keselamatan diri, lingkungan dan masyarakat sekitar. Muhammad Rizki Saputro Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Unit Penjinak Bom Detasemen Gegana Satuan Brimob disarankan untuk mengadakan sosialisasi kepada Polisi Kewilayahan terkait parameter pada saat penanganan TKP bom. (2) Masyarakat disarankan untuk mendukung tugas Unit Penjinak Bom Detasemen Gegana Satuan Brimob dengan cara mengikuti semua instruksi yang disampaikan petugas dalam penanganan bom, agar tidak ada hal-hal yang dapat membahayakan masyarakat di sekitar lokasi penanganan bom. Kata Kunci: Peran, Gegana Korps Brimob, Terorisme} }