@phdthesis{eprints5851, month = {Desember}, title = {Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Dalam Proses Akuisisi Pada PT.Putera Lampung Perkasa di Kabupaten Lampung Selatan}, school = {Universitas Lampung}, author = {suhendra islami}, year = {2014}, keywords = {hukum tenaga kerja}, url = {http://digilib.unila.ac.id/5851/}, abstract = {Proses akuisisi harus melihat hak atas sumber daya manusia yang ikut andil dalam kesuksesan akuisisi dan sering dilupakan karena hanya fokus dengan keuntungan akuisisi, seperti yang terjadi pada PT Putra Lampung Perkasa yang mengakuisisi 100\% saham milik CV Faiz Barokah. Penulis tertarik meneliti mengenai status hukum pekerja, pasca akuisisi status pekerja tetap berlanjut dengan membuat kontrak kerja baru sesuai dengan standar hak pekerja yang telah di atur perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini : (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pekerja dalam proses akuisisi pada PT. Putera Lampung Perkasa di Kabupaten Lampung Selatan? (2) Apakah faktor penghambat terhadap perlindungan hak pekerja dalam proses akuisisi pada PT.Putera Lampung Perkasa di Kabupaten Lampung Selatan? Metode penelitian menggunakan pendekatan secara normatif empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data diolah melalui proses seleksi data, klasifikasi, dan sistematisasi, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan : (1) Pengusulan perlindungan hukum dan hak pekerja oleh FSPSI kepada PT. Putera Lampung Perkasa adalah upah, jaminan sosial, tunjangan hari raya, perlindungan pekerja anak, perlindungan pekerja perempuan, perlindungan waktu kerja, dan cuti. (2) faktor penghambat terhadap perlindungan hak pekerja, seperti tuntutan kenaikan upah dan THR yang diminta oleh pegawai diluar dari perjanjan yang telah disepakati. Saran : (1) Perlunya pengawasan dari pemerintah pada proses akuisisi dan pemberlakuan sebuah kontrak kerja baru maupun lanjutan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (2) Terbukanya proses akuisisi akan memberi kemudahan kepada pekerja dan pengusaha untuk menegosiasi sebuah kontrak kerja baru serta dapat menjaga proses berjalannya sebuah bisnis di perusahaan tersebut dan saling mensejahterakan satu sama lain Kata kunci : akuisisi, hak pekerja, perlindungan hukum} }