TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints58555 UR - http://digilib.unila.ac.id/58555/ A1 - NANDA NOVIA PUTRI, 1542011051 Y1 - 2019/// N2 - Program rehabilitasi rumah tidak layak huni seharusnya dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya yaitu perbaikan rumah masyarakat tidak mampu yang sangat membutukan bantuan dari pemerintah, tetapi faktanya justru dana yang dianggarkan untuk program tersebut dikorupsi oleh Kepala Desa. Pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni dalam Putusan Nomor: 3/Pid.Sus- TPK/2017/PT.TJK. dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni dalam Putusan Nomor: 3/Pid.Sus- TPK/2017/PT.TJK. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni dilakukan dengan penjatuhan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider (2) dua bulan kurungan sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor: 3/Pid.Sus- TPK/2017/PT.TJK, karena perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu pelaku telah cakap atau dewasa untuk melakukan perbuatan hukum, tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni, sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur kesengajaan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni pada Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PT.TJK adalah Nanda Novia Putri terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim juga mempertimbangkan bahwa pemidanaan adalah untuk memberikan efek jera dan sebagai pembinaan terhadap terdakwa. Saran dalam penelitian ini adalah pemerintah hendaknya meningkatkan pengawasan terhadap program pembangunan di desa melalui dana bantuan pemerintah untuk pembangunan dan kelengkapan sarana prasarana dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Majelis hakim yang menangani tindak pidana korupsi di masa yang akan datang diharapkan untuk lebih konsisten mengemban amanat pemberantasan tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Kepala Desa, Korupsi PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEPALA DESA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PROGRAM REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PT.TJK.) AV - restricted ER -