creators_name: Putu Diah Tisna Pradana Suari, 1542011098 creators_id: - type: other datestamp: 2022-04-20 02:43:46 lastmod: 2022-04-20 02:43:46 metadata_visibility: show title: PERAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MELAKUKAN OPPERASI TANGKAP TANGAN TERHADAP PEJABAT PUBLIK (Studi Wilayah Lampung Tengah) ispublished: pub subjects: 345 full_text_status: restricted abstract: Peningkatan tindak pidana korupsi di Indonesia terjadi karena korupsi telah merasuki berbagai sendi-sendi pemerintahan di berbagai institusi Negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Salah satu tipe korupsi yang bersumbangsih besar dalam terjadinya peningkatan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan. Dalam operasi tangkap tangan, KPK mempergunakan teknik-teknik pengumpulan barang bukti untuk dapat menandingi kecanggihan aktivitas korupsi yang dilakukan oleh koruptor. Adapun teknik yang mengemuka adalah penyadapan dan penjebakan. melakukan operasi tangkap tangan ini ada dua teknik yang digunakan KPK untuk mebuat para koruptor tidak berkutik yaitu penyadapan dan penjebakan. Penyadapan hanya diatur secara umum dalam UU No. 30 Tahun 2002, sedangkan penjebakan tidak dikenal dalam berbagai aturan tentang korupsi. Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa peran lembaga KPK kewenangannya di berikan oleh undang-undang KPK. Berdasarkan pasal 6 undang-undang KPK, bertugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.Pasal 11 undang- undang KPK selanjutnya membatasi bahwa kewenangan KPK melakukan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan dibatasi pada tindak pidana korupsi yang :a.) Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara. B.) Mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat, dan atau c.) Menyangkut kerugian Negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Faktor penghambat Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK khususnya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap beberapa pejabat di Kabupaten Lampung Tengah. Putu Diah Trisna Pradana Suari Hambatan-hambatan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, diantara faktor substansi hukum, masyarakat, dan budaya hukum. Saran dalam penelitian ini adalah: Diperlukan peraturan perundang-undangan yang mendukung kinerja KPK dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga perlu dirancang undang-undang tindak pidana korupsi yang lebih relevan untuk saat inidan di masa-masa mendatang, agar dapat mencegah terjadinya korupsi, menimbulkan efek jera, dan mengembalikan kerugian Negara.Pejabat negara, KPK dan masyarakat harus mempunyai komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Kata Kunci: KPK, Operasi Tangkap Tangan, Pejabat Publik date: 2019 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: Putu Diah Tisna Pradana Suari, 1542011098 (2019) PERAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MELAKUKAN OPPERASI TANGKAP TANGAN TERHADAP PEJABAT PUBLIK (Studi Wilayah Lampung Tengah). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/58578/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/58578/2/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/58578/3/SKRIPSI%20FULL.pdf