%A 1512011033 SITI AISYAH %T UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL PT.TELKOM (Studi Kasus di Polsek Teluk Betung Selatan) %X Bentuk kejahatan yang saat ini meningkat ialah kriminalitas dalam bidang pencurian, Pencurian kabel telkom termasuk di dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kabel PT. Telkom (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kabel PT. Telkom. Metode penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian ini terdiri dari Penyidik Kepolisian Teluk Betung Selatan, Pegawai Telkom dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa: upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kabel PT. Telkom dilakukan melalui (1) Upaya Pre-emtif yaitu, dilakukan dengan sosialisasi secara berkesinambungan terhadap masyarakat mengenai manfaat kabel Telkom dan dampak negatif jika disalahgunakan, edukasi kepada masyarakat bagaimana pentingnya menjaga fasilitas sarana umum, upaya Pre-emtif yang dilakukan Sat Unit Binmas dengan cara himbauan kepada masyarakat, penyuluhan hukum untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat. (2) Upaya Preventif yaitu, sebelum terjadi kejadian tersebut pihak kepolisian melaksanakan patroli dan kegiatan hunting untuk mengantisipasi segala tindak kejahatan. Unit patroli melaksanakan patroli rutin pada jam-jam rawan. (3) Upaya Represif dilakukan oleh pihak kepolisian dengan cara penanggulangan berupa penanganan kejahatan yang sudah terjadi. Tahapannya yaitu antara lain upaya penyelidikan oleh kepolisian, melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, melakukan penyidikan terhadap pelaku dan membuat laporan hasil berkas perkara. Siti Aisyah Faktor-faktor penghambat Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian kabel PT. Telkom adalah : Faktor Penegak Hukum, yaitu polisi tidak bisa melakukan pengawasan atau patroli pada setiap lokasi atau tempat dalam waktu yang bersamaan, dikarenakan keterbatasan personil kepolisian. Faktor sarana dan prasarana, kurangnya kendaraan operasional yang dimilki oleh kepolisian Teluk Betung Selatan sehingga menyulitkan pihak kepolisian dalam melakukan kegiatan/operasi. Faktor Mayarakat, ketidakterbukaan masyarakat dalam memberikan informasi serta belum adanya sistem hukum yang menjamin perlindungan terhadap saksi Saran yang dapat penulis berikan adalah (1) Agar pihak telkom mempunyai teknik atau metode dengan meningkatkan keamanan dengan menggunakan alat deteksi/CCTV. (2) Seluruh Stakeholder/badan pemerintah atau swasta harus meningkatkan koordinasi antar lembaga terutama dari pihak Kepolisian sebagai penegak hukum. Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Kepolisian, Pencurian kabel %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints58631