TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints58635 UR - http://digilib.unila.ac.id/58635/ A1 - ROBIYAN , 1512011008 Y1 - 2019/// N2 - Upaya Kepolisian dalam penanggulangan kejahatan penyebaran konten asusila bermuatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender Melalui Media Sosial (LGBT) memerlukan koordinasi dengan instansi lain, sehingga upaya tersebut dapat dilaksanakan secara optimal. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah koordinasi antara Kepolisian dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam penanggulangan kejahatan penyebaran konten asusila bermuatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender melalui media sosial? (2) Apakah faktor-faktor penghambat koordinasi antara Kepolisian dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam penanggulangan kejahatan penyebaran konten asusila bermuatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender melalui media sosial? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan sumber data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Narasumber terdiri dari Penyidik pada Polresta Bandar Lampung, Pegawai pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Koordinasi antara Kepolisian dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam penanggulangan kejahatan penyebaran konten asusila bermuatan LGBT melalui media sosial dilaksanakan dalam bentuk pertukaran informasi mengenai adanya konten yang melanggar hukum. Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandar Lampung menyampaikan kepada Kepolisian dalam hal menemukan adanya konten tersebut. Pihak Kepolisian menyampaikan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi yang selanjutnya diajukan rekomendasi pemblokiran situs atau akun yang menyebarkan konten asusila bermuatan LGBT oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (2) Faktor-faktor yang menjadi penghambat koordinasi antara Kepolisian dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam penanggulangan kejahatan penyebaran konten asusila bermuatan LGBT melalui media sosial terdiri dari faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor budaya. Dari kelima faktor tersebut, maka faktor yang paling dominan adalah faktor penegak hukum, yaitu tidak semua penegak hukum (penyidik) memiliki penguasaan teknologi yang memadai dalam menanggulangi penyebaran konten asusila bermuatan LGBT melalui media sosial. Robiyan Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Diperlukan komitmen dalam penegakan hukum terhadap kejahatan penyebaran konten asusila bermuatan LGBT melalui media sosial (2) Diperlukan sinergi antara kesadaran hukum dan kesadaran moral dari masyarakat dalam penanggulangan kejahatan penyebaran konten asusila bermuatan LGBT melalui media sosial. Kata Kunci: Penanggulangan, Konten Asusila, Media Sosial PB - FAKULTAS HUKUM TI - KOORDINASI ANTARA KEPOLISIAN DENGAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENYEBARAN KONTEN ASUSILA BERMUATAN LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER MELALUI MEDIA SOSIAL AV - restricted ER -