%0 Generic %A SONIA SEPTIANA GUSRI, 1512011086 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %F eprints:58636 %I FAKULTAS HUKUM %T IMPLEMENTASI HAK TERSANGKA/TERDAKWA MENURUT PASAL 52 KUHAP PADA PERKARA PIDANA DALAM RANGKA MENCARI KEBENARAN MATERIIL %U http://digilib.unila.ac.id/58636/ %X Hak berdasarkan Pasal 52 bagi tersangka/terdakwa yang memberikan jaminan (adanya kebebasan) untuk tidak memberi keterangan yang dapat memberikan atau merugikan dirinya, sehingga tidak perlu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya. Adapun alasan rasional dari hak tersebut, karena sistem Hukum Acara Pidana yang dianut adalah meletakan pembuktian kepada penuntut umum (burden of proof) bukan kepada tersangka/terdakwa. Tersangka/terdakwa dapat saja tidak menjawab pertanyaan atau berdiam diri atas peratanyaan yang dapat dianggap menjadi alat bukti bagi pemeriksa karena dapat memperberat tersangka/terdakwa atas keterangan yang diberikan. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Implementasi Hak Tersangka/Terdakwa Menurut Pasal 52 KUHAP Pada Perkara Pidana Dalam Rangka Mencari Kebenaran Materiil dan Faktor apa saja yang menghambat dan mendukung Hak Tersangka/Terdakwa menurut Pasal 52 KUHAP Pada Perkara Pidana Dalam Rangka Mencari Kebenaran Materiil Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dariHakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung, Advokat Lembaga Bantuan Hukum dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa implemtasi Hak Tersangka/Terdakwa di dalam proses komunikasi pengetahuan antara tersangka/terdakwa dengan penegak hukum jaksa atau hakim di lain pihak ability atau pengetahuan para pihak terutama terdakwa sangat berperan dalam usaha untuk mendapkan kebenaran materiil dalam suatu perkara, dikarenakan kurangnya waktu dan terdapat ketidak seimbangan pengetahuan antara terdakwa dengan penegak hukum jaksa atau hakim di lain pihak adalah merupakan kesulitan dalam proses persidangan.Faktorpenghambatnya adalah kurangnya tingkat ability atau pengetahuan para pihak terutama tersangka/terdakwa sangat berperan dalam usaha untuk mendapatkan kebenaran materil dalam suatu perkara. Sonia Septiana Gusri Adapun saran yang diberikan penulis yaitu penegak hukum (hakim dan jaksa) diharapkan mempunyai waktu dalam proses komunikasi dengan tersangka atau terdakwa dari sudut Hak Asasi Manusia untuk meminta keterangan dalam mencari kebenaran materil dan diharapkan pula perbedaan pengetahuan tentang hukum antara penegak hukum (hakim dan jaksa) dan tersangka atau terdakwa tidak dijadikan alat oleh penegak hukum tersebut untuk tidak mendapatkan kejelasan informasi dari tersangka dalam mencari kebenaran materiiil. Kemudian Hakim bersifat aktif mencari kebenaran yang menurut fakta yang sebenarnya, bukan menurut apa yang dikemukakan oleh jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa. Kata kunci: Implementasi, Hak Tersangka/Terdakwa, Perkara Pidana, Kebenaran Materiil