@misc{eprints58638, title = {UPAYA POLRI DALAM MENANGGULANGI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Kasus di Polsek Tanjung Karang Timur)}, author = {1542011100 STELLA MARSHA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/58638/}, abstract = {Maraknya tindak kejahatan yang sering terjadi dimasyarakat salah satunya yang membuat miris yaitu kekerasan seksual yang banyaknya terjadi pada anak-anak dibuktikan dengan berdasarkan data statistik dari UPTD P2TP2A Provinsi Lampung yang menunjukan adanya peningkatan yang signifikan terkait kekerasan seksual terhadap anak dalam kurun waktu satu tahun saja. Makhluk kecil yang masih sangat bergantung pada orang dewasa untuk selalu dibimbing dan dilindungi ini sering menjadi target dari kejahatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya Polri dalam menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat Polri dalam upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak. Metode penelitian ini penulis melakukan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian ini terdiri dari Penyidik Polsek Tanjung Karang Timur, Tim UPTD P2TP2A Provinsi Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh dikelola dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian di Polsek Tanjung Karang Timur dapat diketahui bahwa: upaya Polri dalam menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak dilakukan melalui (1) Upaya Pre-emtif yaitu, dilakukan dengan sosialisasi terhadap masyarakat maupun anak-anak untuk pencegahan kekerasan seksual yang marak terjadi pada anak agar berpartisipasi aktif menjaga keamanan dan dan mencegah serta mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.(2) Upaya Preventif dilakukan oleh petugas dengan aktivitas Stella marsha rutin yang dilakukan kepolisian untuk upaya pencegahan yakni dengan melaksanakan patroli dan kegiatan hunting untuk mengantisipasi segala tindak kejahatan terutama kekerasan seksual terhadap anak yang marak terjadi dalam upaya penanggulangan dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak (3) Upaya Represif, yaitu dilakukan oleh pihak kepolisian dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku serta memberikan pembinaan kepada pelaku selama menjalani masa hukuman. Tahapannya yaitu antara lain penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai dilaksanakannya pidana. Faktor penghambatnya yaitu, rendahnya kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam upaya menjaga dan memelihara Kamtibmas dapat menjadi pemicu maraknya kasus-kasus kriminalitas di masyarakat peran masyarakat dalam memberikan informasi. Saran yang dapat penulis berikan adalah (1) Pemerintah hendaknya lebih meningkatkan kualitas dalam bidang sarana dalam fasilitas agar lebih cepat dan efisien dalam melakukan suatu penyidikan serta memberikan sanksi yang tegas terhadap para penjual yang menjual bebas minuman keras sehingga dapat dijangkau dengan mudah oleh anak-anak. (2) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) khusus perempuan dan anak lebih aktif dalam memberikan sosialisasi ke kelurahan- kelurahan, terutama ke sekolah-sekolah yang sasaran nya sendiri banyak merupakan anak-anak . Kata Kunci : Upaya Polri, Menanggulangi Kekerasan, Seksual Anak} }