%0 Generic %A Ulfa Ulfia Permata, 1512011025 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %F eprints:58641 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PENGGELAPAN DALAM JABATAN %U http://digilib.unila.ac.id/58641/ %X Kejahatan penggelapan dalam jabatan merupakan suatu kejahatan orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja yang dianggap tindakan berbuat sewenang-wenang terhadap orang atau perusahaan. Ada beberapa kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Bandar Lampung antara lain kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Lianawati di PT. Bumi Waras dan kasus penggelapan dalam jabatanyang dilakukan oleh Sugiyono di PT. Nestle. Kejahatan yang terjadi didalam tersebut diatas tidak terjadi begitu saja dapat terjadi karena ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya, maka berdasarkan latar belakang diatas penulis melakukan penelitian dan mengkaji lebih lanjut dan menulis skripsi ini dengan permasalahan: 1)Apakah faktor penyebab terjadinya Kejahatan Penggelapan dalam Jabatan? 2)Bagaimanakah upaya penanggulangan Kejahatan Penggelapan dalam Jabatan? Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa faktor-faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan penggelapan dalam jabatan yaitu, disebabkan dari dalam jiwa seseorang dan dari luar jiwa seseorang, dari dalam karena faktor jiwa yang tidak stabil cenderung tidak punya pendirian suka ikut-ikutan dalam bergaul, dan faktor dari luar karena dari lingkungan antar kawan yang salah bergaul. Upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan penggelapan dalam jabatan adalah dengan upaya penal dan non-penal .Kedua upaya tersebut seharusnya direncanakan dan dilakukan dengan sebaik dan seoptimal mungkin. Mengedepankan upaya yang bersifat nonpenal tentu akan lebih membawa pengaruh positif terhadap usaha pencegahan kejahatan penggelapan dalam jabatan, karena upaya nonpenal akan jauh lebih efisien Ulfa Ulfia Permata dibandingkan upaya-upaya yang dilakukan ketika sudah terjadi suatu tindak kejahatan. Saran dalam penelitian ini adalah perlunya kerjasama lebih kordinatif antara aparat penegak hukum, organisasi masyarakat dan masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan dalam jabatan. Kepolisian harus bisa memaksimalkan kerjasama kepada seluruh instansi pemerintah, penegak hukum dan masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kata Kunci: Kriminologis, Penggelapan, Jabatan