%0 Generic %A Vannya Quinta Husin, 1512011031 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %F eprints:58645 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MEMUTUS BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan No. 114.B/2013/PN.LW) %U http://digilib.unila.ac.id/58645/ %X Putusan bebas dalam perkara pidana tidak hanya menimbulkan persoalan baru dalam dunia hukum, tetapi juga dalam penerimaan masyarakat yang acapkali dinilai legalitas hukum tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat. Meskipun putusan bebas dibenarkan dalam hukum formil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (yang selanjutnya disingkat KUHAP), tetapi fenomena tersebut seringkali menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap hakim yang menjatuhkan putusan bebas. Terkait dengan putusan hakim yang memiliki pengaruh besar terhadap hak asasi seseorang maka terdapat satu suatu contoh perkara pencurian uang yang diputus bebas oleh pengadilan negeri Liwa yakni terdakwa bernama Budiyanto Bin Kadiman. Permasalahan yang akan dibahas yaitu dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus bebas terdakwa dan pemulihan hak-hak terdakwa yang diputus bebas. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Jakim Pengadilan Negeri Liwa, Jaksa kejaksaan Negeri Liwa, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban bahwa putusan hakim merupakan puncak dari perkara pidana, sehingga hakim harus mempertimbangkan aspek-aspek lainnya selain aspek yuridis, sehingga putusan hakim tersebut lengkap mencerminkan nilai-nilai sosiologis, filosofis dan yuridis. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan banyak hal, baik itu yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa, tingkat perbuatan dan kesalahan yang dilakukan pelaku, kepentingan pihak korban, keluarganya, dan rasa keadilan masyarakat.Sedangkan terdakwa yang telah diputus bebas terhadap pelaku tindak pidana Pencurian yang diputus bebas dalam Putusan Nomor: 114/Pid.B/2013/PN.LW belum memenuhi keadilan substantif, karena pidana yang dijatuhkan bebas murni vrisjpraak dan masih belum optimal dibandingkan dengan sesuai dengan rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Vannya Quinta Husin Saran dari penulis seharusnya Hendaknya hakim dalam menjatuhkan putusan bebas Vrisjpraak terhadap tindak pidana pencurian uang mengingat, mempertimbangkan dan menggunakan suatu pedoman pemidanaan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hendaknya Hakim juga memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan Agar Setimpal dengan Berat dan Sifat Kejahatannya. Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa kecenderungan meningkatnya kualitas dan kuantitas tindak pidana terutama di bidang ekonomi memerlukan penanganan serta kebijakan pemidanaan secara khusus. Kata kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Memutus Bebas, Tindak Pidana Pencurian