%A 1612011057 YULIANSYAH %T ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TIDAK SAHNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK POLRES WAY KANAN (Studi Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra./2019/PN Bbu) %X Salah satu mekanisme yang disediakan KUHAP dalam menjamin perlindungan akan hak asasi menusia, ketidakpastian hukum dan keadilan adalah melalui Praperadilan. Salah satu putusan praperadilan adalah mengabulkan permohonan penghentian penyidikan sebagai tersangka tindak pidana penyerobotan lahan dan kerusakan adalah putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2019/PN BBu. Permasalahan penelitian ini adalah : Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tidak sahnya penghentian penyidikan oleh penyidik dalam putusan praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2019/PN BBu dan Bagaimanakah proses hukum terhadap tersangka setelah adanya putusan praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2019/PN BBu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II, Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Penasehat Hukum dari Pihak Pemohon dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan: (1) Dasar pertimbangan hakim terhadap dikabulkannya permohonan praperadilan terhadap penghentian penyidikan dalam putusan Nomor: 1/Pid.Pra/2019/PN BBu. Adalah penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Way Kanan adalah tidak sah, karena alasan penyidik melakukan penghentian penyidikan karena mengunakan asas subsideritas dan dihentikan demi hukum namun didalam persidangan penyidik tidak memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa/penuntut umum yang telah ditentukan oleh Pasal 109 Ayat (1) KUHAP adalah salah satu dasar yang dilakukannya penyidikan, sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4 Perkap Nomor: 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang kemudian lebih dipertegas lagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 . (2) Setelah adanya putusan praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2019/PN BBu hakim memerintah penyidik untuk melanjutkan %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints58659