@misc{eprints593, month = {Maret}, title = {ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM KASUS SALAH TANGKAP TERHADAP TERSANGKA PENGEROYOKAN }, author = {MOH. MARTHADINATA HASAN Hasan Basri }, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2013}, url = {http://digilib.unila.ac.id/593/}, abstract = {Proses penangkapan yang dilakukan penyidik Polri terhadap tersangka yang diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana pengeroyokan bisa jadi mengalami kekeliruan atau kesalahan-kesalahan yang bersumber pada human error yaitu kesalahan penyidiknya dalam praktek dilapangan. Kesalahan dalam proses penangkapan mempunyai konsekuensi yang cukup besar karena kekeliruan tersebut bila tidak segera diperbaiki akan terus berlanjut pada tahap-tahap selanjutnya. Konsekuensi hukum dalam kasus salah tangkap tersebut seharusnya tidak hanya bagi pihak korban yang menjadi korban salah tangkap saja namun seharusnya demi memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat yang semestinya juga menjadi tanggung jawab dari penyidik kepolisian. Penelitian dilakukan dengan menggunakan Pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif merupakan suatu pendekatan yang dilakukan melalui penelaahan terhadap kaedah-kaedah, norma-norma, peraturan-peraturan, yang berhubungan dengan tindak pidana dalam hal salah tangkap. Sedangkan pendekatan yuridis empiris merupakan suatu pendekatan yang dilakukan dengan meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung melalui penelitian terhadap objek penelitian dengan cara observasi dan wawancara dengan responden atau narasumber yang berhubungan dengan tindak pidana dalam hal salah tangkap. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban penyidik Kepolisian dalam kasus salah tangkap terhadap tersangka pengeroyokan. Pertanggungjawaban penyidik Polri secara individu atau non individu dengan memberikan jalan terhadap korban untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan agar dapat mengetahui dimanakah letak kekeliruan penerapan salah tangkap tersebut. Pertanggungjawaban penyidik secara kode etik berupa penurunan pangkat jabatan bahkan pemecatan apabila melakukan tindakan berat yang bertentangan dengan kode etik Kepolisian Indonesia. Pertanggungjawaban penyidik polri secara hukum pidana apabila terjadi salah tangkap atau error in persona dalam melakukan tugas kepolisian dapat dipidanakan atau dituntut sesuai penyalahgunaan wewenang Kepolisian. Penyidik juga berkewajiban untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara tertutup atau secara terbuka. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu perlu Kepolisian lebih teliti sehingga hasil dalam penyelidikan lebih matang dan dapat meminimalisir terjadinya salah tangkap, selain itu penyidik harus lebih berhati-hati dalam penyelidikan dan mencari data. Untuk mencegah dan menanggulanginya terjadinya salah tangkap maka upaya ditreskrimmum memberikan bimbingan secara teknik pada tingkat Polda dan Polres secara langsung ataupun secara tertulis dengan menggunakan tellegram atau juklak. Perlu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seorang terpidana yang ternyata merupakan korban terjadinya salah tangkap, maka ia dapat mengajukan upaya hukum berupa upaya praperadilan. Dalam praktek dilapangan sebaiknya terpidana tidak dipersulit dalam mengajukan upaya hukum tersebut. Kata kunci : , pertanggungjawaban,salah tangkap,error in persona, pengeroyokan. } }