TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints594 UR - http://digilib.unila.ac.id/594/ A1 - Idhan Rosidi, IRAWAN SAPUTRA Y1 - 2013/05/05/ N2 - Keberadaan benda sitaan dan rampasan negara tersebut menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi aparat penegak hukum, sebab berpotensi adanya penyalahgunaan, penggelapan dan hilangnya barang bukti, penyalahgunaan barang bukti yang telah disita seperti dijual oleh oknum aparat penegak hukum. Oleh karena benda sitaan dan rampasan negara harus disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Kota Metro dalam mengelola barang sitaan negara dan rampasan negara? (2) Bagaimanakah tahapan pengelolaan barang sitaan negara dan rampasan negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Kota Metro? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian adalah Kepala Rupbasan Ketas II A Kota Metro, Kepala Urusan Penyimpanan, Kepala Urusan Pemeliharaan dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Kota Metro dalam mengelola barang sitaan negara dan rampasan Negara adalah melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara, melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan Negara, Melakukan pengamanan dan pengelolaan Rupbasan dan Melakukan urusan surat-menyurat dan kearsipan. (2) Tahapan Pengelolaan Barang Sitaan Negara dan Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Kota Metro terdiri dari Penerimaan, Penelitian dan Penilaian, Pendaftaran, Penyimpanan, Pemeliharaan, Pengeluaran dan Penghapusan, Penyelamatan dan Pengamanan, pelaporan dan Pengeluaran Akhir Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Koordinasi dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara oleh aparat penegak hukum hendaknya semakin ditingkatkan dan tidak dilakukan secara parsial, baik oleh Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan, tetapi dilaksanakan secara terpadu di dalam Rupbasan. (2) Pengawasan terhadap pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara hendaknya ditingkatkan dalam rangka mengantisipasi munculnya resiko terhadap keamanan barang sitaan dan barang rampasan yang disimpan di dalam Rupbasan. Kata Kunci: Fungsi Rupbasan, Sitaan, Rampasan PB - Fakultas Hukum TI - ANALISIS FUNGSI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) DALAM MENGELOLA BENDA SITAAN DAN RAMPASAN NEGARA (Studi Pada Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitnan Negara Kelas II Kota Metro) AV - restricted ER -