creators_name: Nirmala Rosa, 1812011102 creators_id: nirmalarosa16@gmail.com type: other datestamp: 2022-04-14 04:05:17 lastmod: 2022-04-14 04:05:17 metadata_visibility: show title: Studi Komparasi Double Track System dalam Sistem Pemidanaan pada KUHP dan Rancangan KUHP 2019 ispublished: pub subjects: 345 full_text_status: restricted abstract: Indonesia menganut sistem dua jalur dalam pemidanaan (double track system), yaitu di samping pembuat tindak pidana dapat dijatuhi pidana, dapat juga dikenakan berbagai tindakan. KUHP yang saat ini menjadi acuan utama dalam pemidanaan menerapkan double track system pada stelsel sanksinya, namun tidak mengakomodasi secara komprehensif mengenai jenis sanksi tindakan dan kurang memuat aturan mengenai bentuk sanksi pidana lain sebagai alternatif dari pidana penjara. Berdasarkan latar belakang tersebut, yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitan ini yaitu berfokus pada pengaturan double track system dalam sistem pemidanaan pada KUHP dan Rancangan KUHP 2019, serta perbandingan double track system dalam sistem pemidanaan pada KUHP dengan Rancangan KUHP 2019. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui pengaturan double track system dalam sistem pemidanaan pada KUHP dan Rancangan KUHP 2019, serta perbandingan double track system dalam sistem pemidanaan pada KUHP dengan Rancangan KUHP 2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara secara mendalam dengan beberapa narasumber. Data yang digunakan adalah data yang bersumber dari data primer dan data sekunder yang masing-masing bersumber atau diperoleh dari lapangan dan kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan double track system dalam sistem pemidanaan pada KUHP terdapat pada Pasal 10 KUHP yang memuat sanksi pidana yang terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan, serta Pasal 44 KUHP yang memuat sanksi tindakan yang diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu bertanggungjawab. Sedangkan pengaturan double track system dalam sistem pemidanaan pada RKUHP 2019 terdapat pada Pasal 64 s.d. Pasal 131 yang telah mengatur secara menyeluruh mengenai sanksi pidana dan tindakan terhadap pelaku tindak pidana. Perbedaan pengaturan double track system dalam sistem pemidanaan antara KUHP dengan Rancangan KUHP 2019 di antaranya terdapat dalam hal perumusan jenis sanksi, subjek hukum yang dapat dikenai sanksi, dan pola penjatuhan sanksi. Pengaturan double track system dalam sistem pemidanaan pada RKUHP 2019 yang lebih komprehensif serta memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, negara, korban, dan pelaku, menjadikan RKUHP 2019 lebih baik apabila dibandingkan dengan KUHP. Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian ini adalah agar Pemerintah sebaiknya memberikan ruang yang lebih luas untuk memungkinkan penjatuhan jenis sanksi lain sebagai alternatif dari pidana penjara, yang sedapat mungkin tidak sebatas mengarah hanya pada pembalasan, melainkan lebih diharapkan untuk melakukan pencegahan. Serta agar Pemerintah dapat menyegerakan pengesahan RKUHP 2019 menjadi KUHP untuk memperkuat kedudukan RKUHP 2019 sebagai induk dari hukum pidana materiil yang tidak hanya lebih sempurna dari KUHP dalam pengaturan double track system, namun juga selaras dengan pengaturan double track system yang pernah diatur dalam ketentuan pidana lain di luar KUHP. Kata Kunci: Double Track System, Sistem Pemidanaan, KUHP, Rancangan KUHP 2019 date: 2022-03-10 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 1812011102 citation: Nirmala Rosa, 1812011102 (2022) Studi Komparasi Double Track System dalam Sistem Pemidanaan pada KUHP dan Rancangan KUHP 2019. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/59759/1/1.%20ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/59759/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/59759/3/3.%20SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf