@misc{eprints59780, month = {Maret}, title = {ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PRAKTIK PROSTITUSI BERMODUS KAWIN KONTRAK (Studi Kasus di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor)}, author = {1612011144 YOGA AJI BAGASKARA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/59780/}, abstract = {Prostitusi atau biasa disebut pelacuran telah ada sebelum peradaban modern, pada zaman dahulu prostitusi telah ada dan menjadi gambaran masa tersebut. Salah satu contoh studi kasus prostitusi bermodus kawin kontrak terjadi di Bogor dan Jakarta. Permasalahan yang ada dalam penelitian ini membahas soal Faktor penyebab terjadinya praktik prostitusi bermodus kawin kontrak, dan upaya penanggulangan terjadinya praktik prostitusi bermodus kawin kontrak. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa: Faktor penyebab terjadinya prostitusi kawin kontrak di wilayah Bogor ialah faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor pendidikan. Faktor lingkungan dalam penelitian ini berkaitan dengan kondisi lingkungan sekitar di wilayah Bogor. Kondisi masyarakat yang ada di wilayah Bogor memiliki kontrol sosial yang lemah. Faktor yang kedua adalah faktor ekonomi yang mempengaruhi terjadinya kegiatan prostitusi bermodus kawin kontrak. Faktor ekonomi dalam hal ini berkaitan dengan kondisi keuangan dari para pelaku prostitusi bermodus kawin kontrak. Ketiga, faktor pendidikan yang rendah menjadi salah satu faktor yang dominan untuk menjadi faktor terjadinya kegiatan prostitusi bermodus kawin kontrak di wilayah Bogor. Upaya penanggulangan dibagi menjadi dua, yaitu menggunakan sarana penal dan saran non-penal pertama, upaya penanggulangan penal dan kedua upaya non-penal. Upaya penal tentunya merupakan penanganan melalui jalur hukum dan pengadilan bila memenuhi unsur dari pasal-pasal terkait. Kedua ialah upaya non-penal yang terdiri atas tiga tindakan. Pertama, ialah melakukan pengecekan visa bagi Warga Negara Asing yang berada di wilayah terkait. Kedua, melaksanakan tindakan razia gabungan antara berbagai pihak seperti Polisi, Satpol pp dan Tentara Negara Indonesia di tempat-tempat yang terindikasi menjadi lokasi prostitusi. Ketiga, tindakan selanjutnya ialah melakukan sosialisasi bagi para masyarakat sekitar lokalisasi untuk membantu masyarakat sadar akan dampak buruk dari kegiatan ini. Saran yang perlu dilakukan ialah membentuk satuan tugas khusus di dalam lembaga Polres kabupaten Bogor untuk mentertibkan kegiatan ini. Selain itu, kepolisian berkordinasi dengan warga setempat untuk berkontribusi dalam penanganan permasalahan kegiatan prostitusi kawin kontrak di Kabupaten Bogor Kata Kunci: Kawin Kontrak, Prostitusi, Tindak Pidana.} }