%0 Generic %A ELISA KARUNIA NURHAYANI, 1701051063 %D 2022 %F eprints:59931 %I FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS %T EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DI KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2017-2019 %U http://digilib.unila.ac.id/59931/ %X Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel merupakan fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencangkup juga motel, losmen, gubuk periwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, cottage, villa, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar efektivitas pemungutan pajak hotel dalam meningkatlan penerimaan pajak daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Bandar Lampung tahun 2017-2019. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif, yaitu metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penerimaan Pajak Hotel dari tahun 2017-2020 cendering mengalami kenaikan setiap tahunya walaupun pada tahun 2017 dan 2020 tidak mencapai target yang telah ditentukan. Efektivitas Pajak Hotel pada tahun 2017 sebesar 94,21% dapat dikategorikan sebagai efektif, untuk tahun 2018 sebesar 121,02% dikategorikan sangat efektif, Pada tahun 2019 sebesar 79,67% dikategorikan cukup efektif kemudian tahun 2020 hanya sebesar 52,30% dikategorikan sebagai tidak efektif . Dilihat secara keseluruhan dari tahun 2017-2020 rata-rata efektivitas pajak hotel tergolong cukup efektif yaitu sebesar 80,46% Kata kunci: Efektivitas, Pajak Hotel, Pajak Daerah dan Penerimaan Pajak