@misc{eprints59939, month = {Maret}, title = {ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA (Studi Terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Kantor Cabang Pembantu Kotabumi) }, author = {1812011138 Muhammad Rafi Mubarak }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG }, publisher = {FAKULTAS HUKUM }, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/59939/}, abstract = { PT Bank Muamalat Indonesia Tbk KCP Kotabumi dalam menyusun dan melaksanakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian yang telah diatur dalam KUH Perdata secara umum, dan secara khusus pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksana lainnya. Pada penelitian ini menganalisis dan mengkaji tentang pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PT Bank Muamalat Indonesia Tbk KCP Kotabumi dengan Pekerja, dan penyelesaian hukum apabila terjadi wanprestasi antara PT Bank Muamalat Indonesia Tbk KCP Kotabumi dengan Pekerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah live case study, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data yang dilakukan dengan studi dokumen studi pustaka dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data dan sistematisasi data. Analisis yang digunakan merupakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PT Bank Muamalat Indonesia Tbk KCP Kotabumi dengan Pekerja terdiri dari beberapa tahapan, yaitu pra kontraktual, kontraktual dan pasca kontraktual. Pada tahap pra kontraktual PT Bank Muamalat Indonesia Tbk KCP Kotabumi melakukan serangkaian kegiatan mulai dari open recruitment, kualifikasi, interview dan tes kesehatan. Lalu pada tahap kontraktual dilakukan penandatanganan PKWT oleh para pihak, dan perjanjian yang ditandatangani para pihak tersebut merupakan bentuk perjanjian baku, tertulis dan di bawah tangan. Kemudian tahap pasca kontraktual antara PT Bank Muamalat Indonesia Tbk KCP Kotabumi dengan Pekerja, di mana kedua belah pihak melaksanakan hak dan kewajiban dengan iktikad baik yang telah tercantum dalam PKWT. Penyelesaian hukum apabila terjadi wanprestasi antara PT Bank Muamalat Indonesia Tbk KCP Kotabumi dengan Pekerja dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila musyawarah tidak tercapai maka penyelesaian perselisihan terkait wanprestasi dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 dengan pilihan penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase dan Pengadilan Hubungan Industrial. Kata Kunci: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perusahaan, Pekerja } }