%A 1746071034 IRFAI ZULHAM ASIDQIE %T IMPLEMENTASI ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION (AATHP) DALAM MENGATASI ASAP LINTAS BATAS DI INDONESIA 2015-2020 %X Kasus asap di lintas batas akibat adanya kebakaran hutan merupakan permasalahan yang penting dan meresahkan, khususnya untuk negara tetangga Indonesia. Jika kasus ini tidak ditangani secara cepat dan tepat, maka kondisi pencemaran kabut asap akan sangat memprihatinkan. Sebagai organisasi yang menaungi negara-negara Asia Tenggara, ASEAN membuat kesepakatan yang berfokus pada penanganan kasus kebakaran hutan/lahan dan pencemaran udara lintas batas yang dikenal dengan Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution (AATHP). Indonesia menjadi negara terakhir yang meratifikasi agreement tersebut pada tahun 2014 dikarenakan adanya desakan dari negara- negara anggota yang telah terlebih dulu meratifikasi. Dalam hal ini penulis menggunakan beberapa konsep dan teori. Teori Organisasi Internasional digunakan untuk menjelaskan proses terbentuknya kerjasama yang menghasilkan AATHP. Penulis juga menggunakan konsep AATHP itu sendiri, untuk menjelaskan bagian AATHP dan pengimplementasiannya. Hasil penelitian ini menjelaskan implementasi yang dicapai sejak Indonesia meratifikasi AATHP. Kata Kunci: AATHP, ASEAN, Kabut Asap, Kebakaran Hutan, Polusi, %C universitas lampung %D 2022 %I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik %L eprints59953