%0 Generic %A ALDO PRIMA ARYA, 1742011048 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %F eprints:59999 %I FAKULTAS HUKUM %T IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TROTOAR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM %U http://digilib.unila.ac.id/59999/ %X Pelanggaran lalu lintas di Kota Bandar Lampung saat ini semakin kompleks dengan adanya penggunaan trotoar dan bahu jalan yang tidak semestinya. Mulai dari penggunaan trotoar untuk berjualan hingga praktek parkir ilegal. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: bagaimanakah implementasi sanksi pidana terhadap tindak pidana penggunaan trotoar dan apakah yang menjadi faktor-faktor yang menghambat implementasi sanksi pidana terhadap tindak pidana penggunaan trotoar. Pendekatan masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data: Data Primer dan Data Sekunder. Narasumber dalam penelitian ini Satpol PP Kota Bandar Lampung dan Satlantas Polresta Bandar Lampung serta Akademisi bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa implementasi sanksi pidana terhadap tindak pidana penggunaan trotoar hingga saat ini tidak pernah diterapkan. Hal ini dikarenakan Satpol PP Kota Bandar Lampung sebagai garda terdepan dalam penerapan Perda Nomor 1 Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, tidak pernah meneruskan permasalahan penggunaan trotoar ke ranah hukum pidana. Adapun penyelesaiannya hingga saat ini dilakukan melalui jalur kekeluargaan atau non litigasi. Selain itu, faktor penghambat paling dominan dalam implementasi sanksi pidana terhadap tindak pidana penggunaan trotoar adalah faktor masyarakat, dimana masih rendahnya kesadaran hukum pada masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah pemerintah daerah memberikan ruang khusus guna berdagang demi terjaganya wilayah trotoar dan bahu jalan, serta tak lupa ialah pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat. Mengingat, dalam hal penyalahgunaan trotoar dalam hal ini PKL sangat erat kaitannya dengan faktor ekonomi masyarakat. Serta, segenap civitas akademi di wilayah Kota Bandar Lampung dapat ikut serta dalam melaksanakan sosialisasi terkait Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 secara umum atau penggunaan trotoar dan bahu jalan secara khusus, serta sosialisasi lainnya yang berkenaan dengan kesadaran hukum. Selain itu, aparat penegak hukum pun diharapkan dapat melakukan sosialisasi dalam keadaan tidak bertugas seperti halnya saat sedang ada di pos ronda bersama masyarakat. Kata Kunci: Implementasi, Pidana, Penggunaan, Trotoar.