TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints60361 UR - http://digilib.unila.ac.id/60361/ A1 - Muchammad Daing Azimattara , 1812011217 Y1 - 2022/04/14/ N2 - Tindak pidana penghinaan terhadap presiden adalah tindak pidana yang menyerang hak seseorang berupa merusak nama baik atau kehormatan dan tentunya dilarang oleh Undang-Undang, yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi oleh pasal terkait mengenai tindak pidana penghinaan terhadap presiden. Presiden adalah Kepala Negara dan Wakil Presiden adalah wakil kepala negara. dengan kedudukan demikian maka Presiden/Wakil Presiden memiliki kehormatan dan nama baik, yang selayaknya selaku orang yang berkedudukan demikian, untuk dihormati. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan apakah putusan hakim sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, Data yang digunakan ialah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan, klasifikasi, dan sistematisasi data. Data yang disajikan dalam bentuk uraian, dibahas dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, untuk selanjutnya ditarik simpulan. Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab dalam hal kondisi psikis dan terdapat kesalahan dengan kesengajaan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar, tindakan yang menimbulkan suatu akibat dilarang oleh Undang-Undang serta terpenuhinya unsur-unsur dari pasal yang didakwakan Putusan hakim dalam Putusan Nomor 278/Pid.B/2020/PN Gns telah memenuhi tujuan pemidanaan, bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya berdasarkan hasil pembuktian dan beberapa alat dan barang bukti maupun bukti yang dihadirkan dipersidangan sehingga unsur-unsur pidana dalam Pasal 207 KUHP telah terpenuhi sehingga pelaku dapat dijatuhi pidana. Adapun saran dari penulis yakni hendaknya penegak hukum baik penyidik, penuntut umum, dan Hakim agar lebih hati-hati dan cermat dalam melakukan tugasnya sehingga dapat membuktikan secara jelas dan meyakinkan bahwa terdakwa memang bersalah agar tidak salah dalam menerapkan hukum sehingga tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dapat tercapai Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Penghinaan, Presiden PB - FAKULTAS HUKUM TI - PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN (Studi Putusan Nomor 278/Pid.B/2020/PN.Gns) AV - restricted ER -