@misc{eprints60482, month = {April}, title = {PENERAPAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM}, author = {1812011128 M. Ghiffari Andrista}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/60482/}, abstract = {Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Pemerintah memiliki peran penting dalam pemberian perlindungan terhadap nelayan kecil dalam hal pembuatan kebijakan terkait dengan perlindungan nelayan kecil di Wilayah Perairan Provinsi Lampung ketika sedang mengalami masa sulit untuk mencari ikan atau waktu musim pasang yang menyebabkan nelayan tidak dapat melaut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah penerapan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam? dan 2) Apa saja faktor penghambat penerapan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam?. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Studi yang dilakukan dengan setudi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Penerapan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan belum berlaku efektif mengingat Peraturan Daerah ini masih tergolong baru dan walaupun sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Lampung yang mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam sehingga sampai saat ini pihak DKP Provinsi Lampung masih berpedoman pada Undang-Undang Perikanan. (2) Faktor penghambat penerapan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam adalah belum adanya payung hukum turunan yang mengatur secara khusus, kurangnya sarana dan prasarana, rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat pesisir, terbatasnya sumber daya dana dan ketergantungan masyarakat dengan tengkulak/juragan. Kata Kunci: Perlindungan, Pemberdayaan, Nelayan, Pembudidaya Ikan, Petambak Garam.} }