<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK"^^ . "ABSTRAK\r\n\r\nANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK\r\nPIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK\r\n\r\nOleh:\r\nAhyaudin\r\n\r\nTerdakwa Neil Bantleman Pelaku pelecehan seksual terhadap anak pada Tahun\r\n2015 pada tingkat Kasasi dijatuhi pidana penjara selama 11 Tahun. Pada Tahun\r\n2016 Presiden mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian\r\ndisahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan\r\nAnak. Dalam undang-undang tersebut memperberat pelaku pelecehan seksual\r\nterhadap anak. Kemudian pada tahun 2019 Presiden Joko Widodo memberikan\r\ngrasi kepada Neil Bantleman berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI\r\nNomor 13/G Tahun 2019 Tanggal 19 Juni 2019. Keppres tersebut memutuskan\r\nberupa pengurangan pidana dari 11 Tahun menjadi 5 Tahun 1 bulan.\r\nPermasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah pertimbangan\r\nMahkamah Agung kepada Presiden dalam pemberian Grasi terhadap pelaku\r\ntindak pidana pelecehan seksual terhadap anak? Bagaimanakah Aspek Yuridis,\r\nFilosofis, Sosiologis pemberian Grasi terhadap pelaku tindak pidana pelecehan\r\nseksual terhadap anak?\r\nPendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Narasumber\r\npenelitian terdiri dari Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Dosen\r\nBagian Pidana Fakultas Hukum Unila. Prosedur pengumpilan data dilakukan\r\ndengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara\r\nkualitatif\r\nHasil penelitian ini menunjukan dasar pertimbangan Mahkamah Agung kepada\r\nPresiden dalam pemberian grasi terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak\r\ndalam pemberian grasi berlandaskan Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik\r\nIndonesia Nomor B18/Ep.1/I/1999 Tanggal 7 Januari 1999 mengenai perihal\r\n\r\nAhyaudin\r\npenyusunan pengiriman dan distribusi risalah pertimbangan Grasi. Selain itu\r\nberdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Pasal (2) tentang Mahkamah\r\nAgung yang menegaskan bahwa Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi\r\ndari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas\r\ndari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Maka Mahkamah\r\nAgung dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden adalah pertimbangan\r\nberdasarkan konteks hukum. Terlepasa dari pengaruh atau campur tangan baik itu\r\nbersifat politik maupun uang. Secara aspek yuridis Grasi adalah kewenangan\r\nPresiden untuk mengabulakan atau menolak permohonan Grasi dan kewenangan\r\ntersebut berlandaskan Undang-Undang. Pemberian Grasi terhadap pelaku\r\npelecehan seksual terhadap anak tidak memenuhi aspek filosofis terhadap\r\nperlindungan anak, dimana anak merupakan kelompok rentan yang harus\r\ndilindungi kepentingan dan masa depannya. Pelecehan seksual terhadap anak\r\ndapat menghancurkan masa depan anak. Secara Aspek sosiologis pemberian grasi\r\nkepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak akan membuat pandangan\r\nmasyarakat negatif terhadap Grasi yang diberikan kepada pelaku, karena dapat\r\nmenimbulkan kerawanan sosial berupa terancamnya anak dari tindakan kejahatan\r\nseksual dalam kehidupan masyarakat.\r\nSaran dalam penelitian ini adalah sebaiknya Presiden dalam menggunakan hak\r\nprerogatif memberikan Grasi agar lebih memperhatiakan fakta-fakta yang terjadi\r\ndi persidangan atau dilapangan dan pertimbangan yang diberikan oleh Mahkamah\r\nAgung kepadanya. Karena grasi yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual\r\nterhadap anak bertolak belakang dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17\r\nTahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan tidak sejalan dengan upaya negara\r\ndalam melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Diperlukan regulasi\r\nberkaitan dengan kriteria syarat-syarat dan batasan dalam pemberian grasi yang\r\njelas, terutama untuk tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak. Sehingga\r\ndapat mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan Presiden dan menjamin\r\nadanya kepastian hukum dalam pemberian grasi. Sehingga tujuan negara dalam\r\nmelindungi anak sebagai generasi penerus bangsa dapat tercapai\r\nKata Kunci: Pelecehan seksual, Dasar Pertimbangan Mahkamah Agung,\r\nGrasi"^^ . "2021" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "\t\t1612011278"^^ . "Ahyaudin"^^ . "\t\t1612011278 Ahyaudin"^^ . . . . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK - ahya udin.pdf"^^ . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (File PDF)"^^ . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - ahya udin.pdf"^^ . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #60501 \n\nANALISIS PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA \n \nPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .