TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints60510 UR - http://digilib.unila.ac.id/60510/ A1 - EMILIANA PUTRI CAHYANI RUSLI, 1752011103 Y1 - 2021/// N2 - ABSTRAK PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN PAJAK OLEH JASA TITIP (Studi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau) Oleh EMILIANA PUTRI CAHYANI RUSLI Penggelapan pajak oleh jasa titip merupakan tindak pidana penyelundupan oleh pelaku yang dilakukan dengan cara menitipkan produk-produk dari luar negeri yang seharusnya terkena pajak atau bea masuk ke Indonesia. Sanksi pidana terhadap tindak pidana penyelundupan telah diatur berdasarkan Pasal 102B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, tetapi meskipun telah ada ancaman sanksi pidana, namun implementasi penyelesaian tindak pidana penyelundupan selama ini cenderung diselesaikan melalui sarana hukum administrasi. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penggelapan pajak oleh jasa titip? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber terdiri dari PPNS Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Riau, Dosen Bagian Hukum Pidana dan Dosen Hukum Pajak Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penggelapan pajak oleh jasa titip belum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau karena lebih mengedepankan sanksi administrasi yaitu memproses pelaku penggelapan pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan atas barang impor yang diselundupkan ke Indonesia melalui wilayah Kepabeanan Riau. Tujuan penerapan administratif terhadap pelaku penggelapan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau adalah untuk mendapatkan penerimaan negara atas pajak impor atas barang-barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia. Dalam perspektif hukum pidana penerapan sanksi administratif tersebut telah sesuai dengan asas ultimum remedium, yaitu sanksi pidana hanya dijatuhkan sebagai sarana paling akhir kepada pelaku penggelapan pajak oleh jasa titip. Faktor-faktor yang menghambat penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penggelapan pajak oleh jasa titip adalah faktor penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih kurangnya jumlah PPNS Bea Cukai yang khusus 3 Emiliana Putri Cahyani Rusli menangani penyelundupan dengan modus jasa titip. Faktor masyarakat, yaitu masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam penanggulangan penggelapan pajak oleh jasa titip. Faktor budaya, yaitu terjadinya pergeseran budaya masyarakat Indonesia yang menyukai barang-barang dari luar negeri dan masyarakat telah menjadi masyarakat konsumtif. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku penggelapan pajak oleh jasa titip, sebagai upaya memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindak pidana serupa di masa-masa yang akan datang. Hal ini penting untuk dilaksanakan agar pelaku tindak pidana tidak meremehkan peraturan perundang-undangan karena hanya diberikan sanksi administrasi sebagai pelaksanaan asas ultimum remedium. Diharapkan Pemerintah agar memberlakukan suatu regulasi atau peraturan yang secara jelas mengatur tentang batasan penggunaan sanksi administrasi dan penggunaan sanksi pidana terhadap pelaku penggelapan pajak oleh jasa titip, sehingga menjadi acuan baku bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menindaklanjuti tindak pidana tersebut. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Penggelapan Pajak, Jasa Titip. PB - FAKULTAS HUKUM TI - PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN PAJAK OLEH JASA TITIP (Studi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau) AV - restricted ER -