TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints60549 UR - http://digilib.unila.ac.id/60549/ A1 - NOVIAN NURDINSYAH, 1712011139 Y1 - 2021/// N2 - Mobil ambulans merupakan salah satu kendaraan yang harus diberi prioritas di jalan raya. namun terkadang masih banyak pengguna jalan yang kurang peduli ketika ada mobil ambulans lewat dalam kondisi darurat. Faktor kemacetan dan ketidaksadaran masyarakat sekitar akan keberadaan ambulans meskipun sirine dibunyikan yang membuat masyarakat ingin mengawal dan membukakan jalan ambulans agar ambulans segera tiba di rumah sakit. hal ini yang membuat penulis tertarik untuk mengkaji bagaimanakah penegakan hukum pidana pelanggaran larangan masyarakat mengawal dan membukakan jalan mobil ambulans dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana pelanggaran larangan masyarakat mengawal dan membukakan jalan mobil ambulans. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Kasi Audit dan Inspeksi DITLANTAS Polda Lampung, Kasi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum DITLANTAS Polda Lampung, Supir Ambulans Pospera dan Akademisi Bagian Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan bahwa dalam penegakan hukum pidana yang dilakukan kepolisian dalam pelanggaran larangan masyarakat yang mengawal dan membukakan mobil ambulans melalui tahap- tahap formulasi, aplikasi dan eksekusi. Dalam penegakan hukumnya polisi melakukan peranannya sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat juga faktor-faktor Novian Nurdinsyah penghambat dalam penegakan hukum pidana pelanggaran larangan masyarakat yang mengawal dan membukakan mobil ambulans ini yang paling dominan adalah faktor masyarakatnya sendiri yang menyebabkan terjadinya pelanggaran pengawalan terhadap ambulans ini sendiri. Saran dalam penelitian ini yaitu perlu ditingkatkannya kesadaran hukum didalam masyarakat karena kesadaran hukum masyarakat yang rendah dapat menjadi faktor penghambat yang paling dominan polisi dalam melakukan penegakan hukum pidana khususnya penegakan hukum pidana pelanggaran larangan masyarakat yang mengawal dan membukakan jalan mobil ambulans. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Kepolisian, Pengawalan, Ambulans PB - FAKULTAS HUKUM TI - PENEGAKAN HUKUM PIDANA PELANGGARAN LARANGAN MASYARAKAT MENGAWAL DAN MEMBUKAKAN JALAN MOBIL AMBULANS (Studi pada Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung) AV - restricted ER -