<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG"^^ . "Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda\r\nLampung mulai melakukan penyelidikan terkait pembuangan limbah medis di\r\nTempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Teluk Betung Bandar Lampung.\r\nSebelumnya Kasubdit Tipidter IV Ditreskrimsus Polda Lampung turun langsung\r\nke TPA Bakung melakukan penyelidikan terkait laporan penemuan sampah medis\r\nB3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ditumpukan sampah seluas 20 meter persegi\r\ntersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah\r\npenanggulangan atas kelalaian dalam penatalaksanaan limbah medis di Bandar\r\nLampung dan 2) Apa sajakah faktor penghambat penanggulangan atas kelalaian\r\ndalam penatalaksanaan limbah medis di Bandar Lampung.\r\nMetode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan\r\nadalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi\r\nkepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri\r\ndari Rumah Sakit Urip Sumoharjo Kota Bandar Lampung, Dinas Lingkungan\r\nHidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Diterkrimsus Polda Lampung dan Dosen\r\nBagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, analisis data yang\r\ndigunakan adalah kualitatif.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penanggulangan atas kelalaian dalam\r\npenatalaksanaan limbah medis di Bandar Lampung dilakukan dengan dua cara\r\nyaitu upaya penal dan non penal. Upaya penal dilakukan dengan cara menerapkan\r\nsanksi pidana terhadap pihak yang secara sah dan menyakinkan melakukan\r\nkelalaian dalam penatalaksanaan limbah medis, sedangkan upaya non penal\r\ndilakukan cara penyelesaian sengketa secara administratif terhadap orang maupun\r\nintsansi rumah sakit atas atas kelalaiannya dalam penatalaksanaan limbah medis.\r\n(2) Faktor penghambat penanggulangan atas kelalaian dalam penatalaksanaan\r\nlimbah medis di Bandar Lampung berasal faktor perundang-undangan seperti\r\npenerapan undang-undang yang belum tegas terhadap orang atau instansi yang\r\nmelakukan kelalaian dalam pengelolaan limbah medis. Faktor penegak hukum\r\npun dapat menjadi faktor penghambat seperti kurangnya jumlah petugas penegak\r\nhukum yang ahli dalam bidang lingkungan khususnya limbah dan kurangnya\r\nkoordinasi antar penegak hukum seperti koordinasi pihak kepolisian dengan dinas\r\nlingkungan hidup serta pihak terkait lainnya. Serta faktor sarana dan fasilitas yang3\r\nmendukung, terutama sarana dan fasilitas limbah yang ada di rumah sakit yang\r\nmasih kurang.\r\nBerdasarkan simpulan di atas, hendaknya Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk\r\nmengoptimalkan penanggulangan atas kelalaian dalam penatalaksanaan limbah\r\nmedis melalui badan-badan yang terkait lebih tegas lagi dalam melakukan\r\npengawasan dan pembinaan serta penyuluhan terhadap rumah sakit khususnya\r\npada sistem penatalaksanaan limbah medis. Pengawasan dan pembinaan agar\r\nrumah sakit dapat mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang\r\nberlaku dengan melakukan penyuluhan mengenai bahaya pembuangan limbah\r\nmedis terhadap manajemen rumah sakit. Serta bekerja sama dengan pihak\r\nKepolisian dalam penyelidikan kelalaian dalam penatalaksanaan limbah medis\r\noleh rumah sakit. Diharapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar\r\nLampung dalam rangka mengatasi faktor penghambat penanggulangan atas\r\nkelalaian dalam penatalaksanaan limbah medis untuk membentuk sebuah tim\r\nuntuk bekerja sama dalam melakukan penegakan hukum lingkungan terkait\r\npembuangan limbah medis di wilayah Kota Bandar Lampung sehingga dapat\r\nmemudahkan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap\r\npenatalaksanaan limbah medis oleh rumah sakit.\r\nKata Kunci: Penanggulangan, Kelalaian, Penatalaksanaan Limbah Medis."^^ . "2022-04-21" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "1852011030"^^ . "Velia Dwi Permata Putri"^^ . "1852011030 Velia Dwi Permata Putri"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (File PDF)"^^ . . . "1. ABSTRAK.pdf"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (File PDF)"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (File PDF)"^^ . . . "3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM\r\nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS\r\nDI BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #60565 \n\nUPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM \nPENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS \nDI BANDAR LAMPUNG\n\n" . "text/html" . . . "345 Hukum pidana" . .