creators_name: Andika Saputra, 1742011016 creators_id: epoychamp@gmail.com type: other datestamp: 2022-04-28 01:21:41 lastmod: 2022-04-28 01:21:41 metadata_visibility: show title: ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DI LAMPUNG TIMUR (Studi Putusan Nomor : 19/Pid.Sus/2020/PN Sdn) ispublished: pub subjects: 340 subjects: 345 full_text_status: restricted abstract: Kekerasan terhadap anak dominan terjadi di dalam rumah tangga yang sebenarnya diharapkan dapat memberikan rasa aman, dan yang sangat disesalkan adalah kasus- kasus kekerasan terhadap anak selama ini dianggap sebagai masalah yang wajar dan tidak dianggap sebagai tindak pidana kejahatan, dan yang sering terjadi tindak kekerasan pada anak disertai dengan tindak pidana pencabulan pada anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan. Apakah mengetahui putusan hakim apakah sudah memenuhi keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa, Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pencabulan anak di Lampung Timur berdasarkan Putusan 19/Pid.Sus/2020/PN Sdn secara yuridis adalah terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Secara filosofis adalah menilai bahwa pidana yang dijatuhkan sebagai upaya pembinaan terhadap perilaku Terdakwa. Secara sosiologis terdiri dari hal yang memberatkan yaitu Terdakwa merupakan kerabaat daripada anak korban. Terdakwa telah diancam Pidana Penjara selama 14 (empat belas) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dapat dibayarkan oleh Terdakwa maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dan sedang dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. 1 Andika Saputra Selain itu, putusan Hakim dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh telah memenuhi rasa keadilan substantif, sebab seorang hakim dalam menjatuhi pidana tidak hanya berpedoman pada Undang-Undang tetapi faktor non yuridis yaitu ketentuan norma yang berkembang di masyarakat sehingga perbuatan yang dilakukan pelaku setimpal dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Adapun saran dalam penelitian ini adalah agar pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak oleh kerabat anak korban diberikan hukuman yang berat sehingga dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan tidak ada lagi peluang kejahatan asusila seperti ini khususnya yang dilakukan oleh kerabat anak korban yang sewajarnya tidak melakukan kejahatan asusila. Penulis menyarankan kepada penegak hukum dalam mengkaji suatu perkara diharapkan dapat benar-benar cermat mempertimbangkan pertimbangan yuridis maupun non yuridis. Selain itu, hendaknya Hakim menjatuhkan pidana maksimum kepada Terdakwa yang melakukan tindak pidana tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh kerabat anak korban Hakim harus benar-benar melihat semua aspek berdasarkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum, agar keadilan sebenar-benarnya dapat tercapai dan dapat dirasakan semua pihak. Mempertimbangkan adanya dampak negatif bagi psikologis anak yang menjadi korban. Mengingat bahwa kejahatan terhadap anak di Indonesia terus meningkat sehingga hal ini dapat menjadi salah satu pertimbangan Hakim dalam memberikan pidana maksimum. Selain itu perlu menjadi tanggung jawab bersama bagi pemerintah, aparat penegak hukum, orang tua dan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak, maka hal yang penting dilakukan adalah meningkatkan pendidikan moral dan agama yang kuat pada masing masing individu dan menjauhkan anak dari pengaruh kehidupan yang tidak baik.. Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hukum, Pencabulan Anak, Lampung Timur date: 2021 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM PIDANA place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: Andika Saputra, 1742011016 (2021) ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DI LAMPUNG TIMUR (Studi Putusan Nomor : 19/Pid.Sus/2020/PN Sdn). FAKULTAS HUKUM PIDANA, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/60583/1/ABSTRAK%20-%20epoy%20champ.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/60583/2/SKRIPSI%20FULL%20-%20epoy%20champ.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/60583/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN%20-%20epoy%20champ.pdf