@misc{eprints60603, title = {PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN KORBAN PROSTITUSI ANAK (Studi Kasus di Kepolisian Resor Metro)}, author = {1712011228 Nadya Syafira Yudha}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2021}, url = {http://digilib.unila.ac.id/60603/}, abstract = {ABSTRAK PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN KORBAN PROSTITUSI ANAK (Studi Kasus di Kepolisian Resor Metro) Oleh Nadya Syafira Yudha Tindak pidana perdagangan orang juga seringkali terjadi tidak hanya di dalam suatu wilayah tertentu, bahkan banyak terjadi di luar wilayah bahkan Negara. Pada tahun 2019 terjadi Tindak Pidana Perdagangan Anak di bawah umur di Kota Metro, pelaku menjadikan anak tersebut menjadi pekerja seks komersial. Prostitusi merupakan bentuk penyimpangan hubungan seksual, yaitu perbuatan yang melanggar norma agama, adat, dan prostitusi dianggap sebagai penyakit masyarakat terlebih jika melibatkan anak-anak didalamnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: bagaimanakah peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang dengan korban prostitusi anak dan apa saja faktor penghambat kepolisian dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan korban prostitusi anak. Metode penelitian yang digunakan yakni secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun jenis dan sumber data yang terdiri dari data primer yang bersumber dari lapangan, berupa hasil wawancara dengan narasumber- narasumber yaitu unit bagian perlindungan perempuan dan anak (PPA) direskrimum Polres Metro, dosen bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Lampung, data sekunder yang bersumber dari kepustakaan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode identifikasi, klasifikasi, dan sistematika data. Hasil penelitian menunjukan bahwa; 1.Peran Normatif, Kepolisian Resor Metro menyediakan unit Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ini dibentuk untuk menyediakan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dibawah umur di Kota Metro. 2. Peran Faktual, Kepolisian Resor Metro memberikan pemahaman hukum dan melakukan Nadya Syafira Yudha pengawasan atau patrol terhadap anak-anak dibawah umur agar tidak terjebak dalam dunia prostitusi . 3.Peran Ideal, yang seharusnya dilakukan atau dimiliki oleh pihak kepolisian memiliki sarana atau fasilitas tertentu, antara lain, tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, dan seterusnya. Sedangkan faktor penghambat peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang paling dominan yaitu faktor masyarakat yang tingkat kesadarannya sangat rendah dalam penegakkan hukum karena kebanyakan masyarakat mempunyai fikiran enggan atau malas berurusan dengan pihak kepolisian. Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya koordinasi antar peran orangtua serta masyarakat dan para aparat penegak hukum dalam penyuluhan mengenai bahaya yang akan didapat oleh anak-anak jika mereka terjebak atau terjerumus didalam dunia prostitusi, dan peran orangtua sangat berpengaruh penting bagi kehidupan anak didalam kesehariannya. Kata Kunci: Peran Kepolisian, Perdagangan Orang,Prostitusi Anak.} }