@misc{eprints60636, title = {DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA BERSYARAT BERUPA PELAYANAN MASYARAKAT TERHADAP ANAK PELAKU PENCURIAN (Studi Putusan Nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Kbu)}, author = {1712011157 M. AFFAN RIZKY}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2021}, url = {http://digilib.unila.ac.id/60636/}, abstract = { Pemberlakukan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak bertujuan untuk memberikan pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, melalui dua jenis sanksi berupa tindakan dan pidana. Salah satu sanksi pidana yang dapat diterapkan adalah pelayanan kepada masyarakat. Demikian pula halnya dengan Putusan Nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Kbu, di mana majelis hakim menjatuhkan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat terhadap anak pelaku pencurian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat terhadap anak pelaku pencurian pada Putusan Nomor: 10/Pid.Sus- Anak/2019/PN.Kbu? (2) Bagaimanakah penerapan restorative justice dalam pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat terhadap anak pelaku pencurian pada Putusan Nomor: 10/Pid.Sus Anak/2019/PN.Kbu? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Anak Pengadilan Negeri Kotabumi dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat terhadap anak pelaku pencurian pada Putusan Nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Kbu adalah ketentuan Pasal 71 Ayat (I) huruf b bahwa salah satu sanksi pidana pokok yang dapat dikenakan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana adalah pidana pelayanan masyarakat. Pidana ini dijatuhkan sebagai bentuk tindakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, sehingga dengan pidana tersebut diharapkan anak dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi kesalahan di kemudian hari. (2) Penerapan restorative justice dalam pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat terhadap anak pelaku pencurian pada Putusan Nomor: 10/Pid.Sus- Anak/2019/PN.Kbu dilaksanakan hakim berdasarkan adanya pemberian maaf dari pihak korban atas permohonan maaf yang diajukan oleh anak pelaku tindak pidana. Pidana pelayanan masyarakat dipilih hakim sebagai upaya pembinaan tehadap anak, agar menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak melakukan tindak pidana setelah selesai menjalani pidana tersebut. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Agar semua Hakim anak di Indonesia dalam memutus perkara anak yang diajukan kepadanya tetap mengacu kepada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga terhadap anak yang dapat diupayakan pembinaan tidak perlu dijatuhi pidana penjara atau kurungan badan. (2) Agar proses restorative justice dapat dilaksanakan oleh semua aparat penegak hukum yang menangani perkara anak, agar perkara anak yang seharusnya dapat diupayakan penyelesainya di luar jalur pidana dapat dilakukan sejak awal sehingga tidak perlu diproses sampat tahap pengadilan. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pidana Bersyarat, Pelayanan Masyarakat} }