creators_name: RIKI GALIH ANARKY, 1652011079 creators_id: riki.galih1079@students.unila.ac.id type: other datestamp: 2022-04-28 07:39:18 lastmod: 2022-04-28 07:39:18 metadata_visibility: show title: KAJIAN PERBANDINGAN KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN DALAM KUHP DENGAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM RUU KUHP TENTANG HIDUP BERSAMA DI LUAR KAWIN/KOHABITASI (KUMPUL KEBO) ispublished: pub subjects: 340 full_text_status: restricted abstract: Penerapan Hukum di Indonesia banyak bersumber dari undang-undang atau aturan-aturan yang berasal dari Hukum Belanda, namun seiring perkembangan zaman tak hanya dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan perilaku kehidupan masyarakat indonesia. Revisi tersebut merupakan pasal perzinaan, terutama mengenai pelaku perzinaan atau dengan kata lain kriminalisasi terhadap kegiatan seks (hubungan seksual) yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain atau kohabitas (kumpul kebo), menjadi bahan perdebatan antara pihak yang pro dan yang kontra. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana perbandingan kejahatan terhadap kesusilaan dalam KUHP dengan tindak pidana kesusilaan dalam RUU KUHP tentang hidup bersama diluar kawin (kumpu kebo/Kohabitasi). 2) Apa faktor penyebab adanya penambahan pasal di RUU KUHP tentang hidup bersama di luar nikah (kumpul kebo/kohabitasi). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan komparatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber terdiri dari Anggota DPRD Lampung dan Ahli Undang-Undang Universitas Diponegoro Hasil penelitian 1) Jika menggunakan Pasal 419 Ayat (1) RUU KUHP pelaku kohabitasi (kumpul kebo) dapat merasakan efek jera yang lebih efektif, pasal ini berbunyi “setiap orang yang melakukan hidup bersama diluar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda pidana paling banyak Kategori II” dalam Undang-Undang tersebut denda paling banyak Kategori II adalah sebesar Rp. 10.000.000,-. Sehingga KUHP sebagai sebuah produk hukum kolonial sudah dirasa tidak relevan lagi untuk diberlakukan karena kehidupan masyarakat yang terus berkembang. Kumpul kebo yang saat ini tidak Riki Galih Anarky ada aturan yang mengatur dapat dipatahkan atas dasar suka sama suka kemudian dikawinkan dengan sah menurut negara. Sehingga RUU KUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dalam perannya sangat membantu dan memperkuat Hukum yang berlaku di Indonesia. 2) Faktor penyebab adanya penambahan pasal yakni kurangnya kesesuaian antara KUHP dengan nilai yang hidup di dalam masyarakat pada era saat ini dengan Teori Perbandingan Hukum. Hal tersebut merupakan faktor utama dibuatnya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Ketentuan hukum yang berlaku harus seiring sejalan dengan kehidupan masyarakat karena hukum merupakan aturan dalam hidup bermasyarakat yang harus ditaati sehingga harus ada kesesuaian antara hukum dan masyarakat. Hendaknya kejahatan kesusilaan yang tertuang dalam KUHP dikaji lebih dalam lagi agar hasil kajian yang tertuang dalam RKUHP yang nantinya setelah di sahkan menjadi aturan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; Hendaknya hukum sebagai ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat sehingga tidak lagi adanya pro dan kontra di mata masyarakat Indonesia. Kata Kunci: KUHP, RUU KUHP, Kohabitasi date: 2021 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: RIKI GALIH ANARKY, 1652011079 (2021) KAJIAN PERBANDINGAN KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN DALAM KUHP DENGAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM RUU KUHP TENTANG HIDUP BERSAMA DI LUAR KAWIN/KOHABITASI (KUMPUL KEBO). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/60654/1/abstrak%20fix%20-%20riki%20galih.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/60654/2/SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20LAMPIRAN%20-%20riki%20galih.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/60654/3/SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20PEMBAHASAN%20-%20riki%20galih.pdf