TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints60687 UR - http://digilib.unila.ac.id/60687/ A1 - Thresia Idriani Niangtyasgayatri, 1712011212 Y1 - 2021/// N2 - Perizinan terkait Izin Operasional Klinik salah satnunya di bidang kecantikan diatur dalam Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik, dimana mengatur mengenai persyaratan untuk mendapatkan izin operasional klinik kecantikan. Banyaknya pelayanan Klinik Kecantikan, maka meningkat pula jumlah limbah medis yang ada di masyarakat, limbah medis yang dihasilkan pun sangat berpengaruh dengan lingkungan sekitar yang dikeluarkan oleh Klinik Kecantikan itu. Sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan seperti bagaimanakah perizinan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari Klinikkecantikan di Kota Bandar Lampung? dan bagaimana implikasi hukum terhadap pengelolaan limbah B3 di Klinik Kecantikan yang tidak sesuai dengan perizinan? Untuk menjawab penelitian digunakan metode penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Empiris, dengan di dukung data-data seperti data primer di Klinik Kecantikan Kota Bandar Lampung, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Data Sekunder dengan literatur bahan hukum dan perundang-undangan. Dengan hasil penelitan adanya syarat-syarat perijinan yang telah di tetapkan pada Permenkes No. 9 Tahun 2014 Tentang Klinik, dijelaskan bahwa klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Berdasarkan jenis pelayanannya klinik dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu klinik Pratama dan klinik Utama. Serts adanya penerapan sanksi-sanksi administrasi dengan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administrasi agar para pemilik kecantikan patuh akan pengelolaan limbah B3, dan juga beserta daftar Klinik Kecantikan yang telah terdaftar pada dinas kesehatan kota Bandar Lampung. Kata Kunci: Pengelolaan Limbah (B3), Perizinan Klinik, Hukum Administratif. PB - FAKULTAS HUKUM TI - PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 KLINIK KECANTIKAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG AV - restricted ER -