@misc{eprints60731, title = {ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA PRIBADI DI DUNIA MAYA (ANALISIS UU ITE DAN RUU PDP)}, author = {1612011101 ACHMAD IBRAHIM WIJAYA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2021}, url = {http://digilib.unila.ac.id/60731/}, abstract = {UU ITE adalah salah satu regulasi yang mengatur perlindungan data walau tidak secara khusus, dijadikan landasan hukum terhadap tindak pidana pencurian data pribadi. RUU PDP sebagai ius constituendum yang mengatur perlindungan data pribadi secara khusus diharapkan mampu menjawab kebutuhan subtansi hukum dalam menindak pencurian data pribadi. (1) Bagaimana kebijakan formulasi terhadap tindak pidana pencurian data pribadi menurut UU ITE \& RUU PDP? (2)Apa saja faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian data pribadi? Pendekatan masalah dalam penellitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Narasumber penelitian terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Komisi I, PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung, dan Akademisi Fakultas Hukum Provinsi Lampung. Sedangkan pengolahan data yang diperbolehkan dengan cara identifikasi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan metode induktif Hasil penelitian ini menunjukan : (1) Formulasi UU ITE tidak mengatur pencurian data secara khusus, definisi data pribadi yang terlalu sempit, tidak ada pengaturan terhadap percobaan dan pengulangan tindak pidana pencurian data pribadi serta lemahanya mitigasi risiko pencurian data. Formulasi RUU PDP mengatur secara rinci mengenai definisi data pribadi dan sanksi terhadapnya, namun tidak memuat mengenai percobaan dan pengulangan tindak pidana pencurian data pribadi dan pemberian sanksi pidana denda bagi pelaku penciurian data pribadi, termasuk pemberatan denda terhadap korporasi pelaku pencurian data pribadi. RUU PDP merumuskan fungsi pengawas data pribadi di perusahaan sekaligus lembaga yang mensupervisi pengawas data pribadi itu sendiri. (2) Hambatan yang ditemui dalam ii penegakan hukum tindak pidana pencurian data adalah factor subtansi hukum yakni eencurian data pribadi tidak diatur secara khusus dan hanya menjerat pelaku yang melakukan intersepsi illegal. Faktor penegak hukum, yakni kurangnya penyidik pada bidang cybercrime yang juga menangani kasus pencurian data pribadi di tingkat Kementerian dan Dinas Komunikasi dan Informatika, kurangnya jumlah personel penyidik Cybercrime. Faktor Masyakarat yakni kurangnya kesadaran Saran dalam penelitian ini adalah : (1) Kebijakan formulasi tindak pidana pencurian data pribadi \& regulasi lain yang mengatur tentang keamanan informasi elektronik dan dokumentasi elektronik yang didalamnya terdapat data pribadi, hendaknya lebih komprehensif dan memiliki unsur-unsur yang dibutuhkan dalam undang-undang yang ideal (2) menciptakan regulasi regulasi yang komprehensif mengenai perlindungan data pribadi dan sanksi terhadap pelaku pencurian data pribadi, melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran keamanan data bagi masyarakat, membentuk lembaga yang tugasnya mengawas pengelola data dalam menjalankan aktifitasnya, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kuantitas penyidik Cyber Crime. Kata kunci : Analisis, Kebijakan Formulasi, Pencurian Data Pribadi, Dunia Maya} }