@misc{eprints60813, title = {DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan No.280/Pid.Sus/2020/PN Tjk)}, author = {1712011218 Philipus Gomos Purba}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2021}, url = {http://digilib.unila.ac.id/60813/}, abstract = {Hakim dalam memutuskan perkara penyalahgunaan Narkotika harus mempertimbangkan didalam Pasal 103 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 yang berisi Hakim yang memeriksa Perkara Pencandu Narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi jika pencandu bersalah melalukan tindak pidana Narkotika atau Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui Rehabilitasi jika pencandu narkotika tersebut tidak terbukti melakukan bersalah melalukan tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pidana Narkotika pelaku penyalaghunaan narkotika Studi Putusan No.280/Pid.Sus/2020/PN Tjk? dan 2) Faktor apa yang menghambat hakim dalam tidak memberikan putusan Rehabilitasi terhadap penyalahgunaan Narkotika? Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan (1) Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Hal Penjatuhan Pidana tanpa Memberikan Rehabilitasi berdasarkan Putusan No.280/Pid.Sus/2020/PN Tjk adalah hakim mempertimbangkan dari peristiwa bahwa terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, putusan pertimbngan dari berbagai aspek yaitu aspek yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis adalah dari Pasal 184 Ayat (1) KUHP yaitu berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti serta keterangan terdakwa dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Sedangkan untuk pertimbangan yang bersifat non yuridis berupa sikap-sikap terdakwa dalam proses persidangan tersebut, serta faktor usia dan tanggungjawab. (2) Faktor yang menghambat hakim dalam tidak memberikan putusan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika adalah adanya stigma negatif masyarakat terhadap seorang hakim. Seringkali seseorang yang berprofesi sebagai hakim mendapatkan tekanan dalam menentukan sanksi pidana yang dianggap tidak adil. Saran peneliti adalah kepada majelis hakim yang memutus perkara khususnya untuk perkara penyalahgunaan Narkotika lebih mempertimbangkan tindakan rehabilitasi bagi para pelaku penyalahgunaan Narkotika yang bukan pengedar dan lebih. Di karenakan agar pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dapat sembuh dari rasa kecanduan dan dapat kembali dalam kehidupan masyarakat secara baik dan tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Selain itu kepada masyarakat yang berspekulasi negatif terhadap hakim, untuk kedepannya diharapkan agar tidak memberikan tekanan-tekanan terhadap hakim karena prespektif atau pandangan negatif terhadap hakim merupakan sebuah tekanan tersendiri bagi seorang hakim. Adanya bebas dari tekanan dan kekuasaan yang merdeka dalam mengambil sebuah keputusan merupakan suatu ciri negara hukum yang baik. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan, Pidana Penjara, Narkotika. } }