%0 Generic %A salfareza ahmad, 1712011167 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2021 %F eprints:60817 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP JASA PINJAMAN ONLINE TIDAK TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN %U http://digilib.unila.ac.id/60817/ %X Manfaat perkembangan teknologi finansial bagi perekonomian mampu memberikan pinjaman dana dengan mudah dan cepat. Jenis pinjaman berbasis teknologi finansial banyak digunakan karena proses yang singkat tidak memakan waktu. Karena makin banyak pengguna pinjaman online, sejumlah penyedia jasa pinjaman online yang tidak terdaftar bermunculan yang dapat merugikan masyarakat. OJK sendiri sebagai regulator harus menghadapi penyedia jasa pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK melalui pembentukan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk mengatasi Penyedia jasa pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimakah penegakan hukum pidana terhadap jasa pinjaman online yang tidak terdaftar? dan 2) Apakah Faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap jasa pinjaman online yang tidak terdaftar?. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif dan kuantitatif berupa tabel. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan (1) OJK selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK untuk menjaring penyedia jasa pinjaman online tidak terdaftar yang merugikan masyarakat. OJK melalui Satgas Waspada Investasi selalu memberikan informasi tiap bulan daftar penyedia jasa pinjaman online tidak terdaftar kepada masyarakat. SWI sebagai satgas yang mengatasi pinjaman online tidak terdaftar menghimpun laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan untuk membantu membuatkan pelaporan kepada aparat penegak hukum. (2) Faktor yang menghambat OJK dalam mengatasi Pinjaman online yang tidak terdaftar adalah karena belum adanya aturan yang setara undang – undang dalam mengatasi pinjaman online tidak terdaftar. Tidak adanya aturan yang setara undang – undang mengenai teknologi finansial seperti perbankan dengan UU Perbankan, Asuransi dengan UU Asuransi Saran peneliti diperlukannya adanya aturan serta regulasi yang jelas untuk mengatasi pinjaman online ilegal sebab dengan kemajuan teknologi segalanya diberikan kemudahan terutama dalam melakukan transaksi finansial. Hambatan yang sangat dirasakan dalam mengatasi pinjaman online tidak terdaftar tersebut adalah belum adanya regulasi khusus mengenai teknologi finansial. Sebagai lembaga pengawas keuangan investasi, OJK hendaknya meberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pinjaman uang berbasi digital yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pinjaman uang berbasi digital. OJK berkoordinasi dengan instansi terkait untuk saat ini hanya bisa menindak pinjaman online tidak terdaftar berdasarkan aturan yang ada seperti Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik yang belum cukup untuk mengatasi pinjaman online tidak terdaftar sehingga masih banyak penyelenggara yang melakukan pelanggaran terhadap penggunannya. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pinjaman Online, Tidak Terdaftar.