%A 1612011040 VIONA ANGGIA HARMAN %T ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP PECANDU NARKOTIKA (StudiPutusan : Nomor 960/Pid.Sus/2020/PN.Tjk.) %X ABSTRAK ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA PADA PECANDU NARKOTIKA (StudiPutusan : Nomor 960/Pid.Sus/2020/PN.TJK) Oleh : VIONA ANGGIA HARMAN Pecandu narkotika merupakan korban adalah ditunjukan dengan adanya ketentuan bahwa terhadap pecandu narkotika dapat dijatuhi vonis rehabilitasi. Wawan Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Akademisi Bagian Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan ini menjelaskan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara pada pecandu narkotika Nomor Nomor 960/Pid.Sus/2020/PN.TJK belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan secara substantif terhadap korban, keadilan substantif yaitu keadilan yang diberikan kepada siapapun sesuai dengan pertumbuhan dan perekembangan masyarakat memiliki hubungan erat dengan kearifan, norma dan keseimbangan hak dan kewajiban. Putusan hakim tersebut masih berdasarkan keadilan procedur, keadilan sesuai kententuan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UUN) hakim wajib menghukum rehabilitasi terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang dibawa ke pengadilan. Saran dalam penelitian ini adalah Dalam menjatuhkan hukuman pidana penjara hendaknya hakim dapat mempertimbangkan suatu putusan dengan memperhatikan nilai-niai sosial serta nilai-nilai keadilan bagi korban penyalahguna narkotika dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dapat digunakan sebagai bahan analisis tentang orientasi yang dimiliki hakim dalam menjatuhkan putusan sangat penting untuk melihat bagaimana putusan yang dijatuhkan itu relevan dengan tujuan pemidanaan yang telah ditentukan. Kata kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Pecandu Narkotika, Keadilan Substantif. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2021 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints60981