%0 Generic %A OLAN NATA SIDABUTAR, 1412011329 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2021 %F eprints:61027 %I FAKULTAS HUKUM %T PENERAPAN PIDANA PEMBINAAN DI DALAM LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (LPKS) TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Putusan Nomor: 14/Pid.Sus-Anak/2018/PN Met) %U http://digilib.unila.ac.id/61027/ %X Penjatuhan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus berorientasi pada upaya pembinaan terhadap anak. Anak sebagai pelaku kejahatan yang masih tergolong anak akan lebih mudah pengendaliannya dan perbaikannya daripada pelaku kejahatan yang sudah dewasa. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penerapan pidana pembinaan di dalam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam Putusan Nomor: 14/Pid.Sus-Anak/2018/PN Met? (2) Bagaimanakah relevansi pidana pembinaan terhadap anak di dalam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dengan tujuan pemidanaan? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Metro dan Pembina Anak pada BAPAS Metro. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Penerapan pidana pembinaan di dalam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam Putusan Nomor: 14/Pid.Sus-Anak/2018/PN Met dilaksanakan hakim sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu terhadap anak pelaku tindak pidana tidak semata-mata dijatuhi sanksi pidana berupa kurungan badan, tetapi lebih berorintasi pada upaya memperbaiki perilaku anak agar menjadi pribadi yang lebih baik dengan cara menjalani pembinaan di dalam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). (2) Pidana pembinaan di dalam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan tujuan pemidanaan terhadap anak, dimana pemidanaan terhadap anak bertujuan untuk membina anak yang pernah melakukan tindak pidana agar anak menunjukkan perkembangan yang baik selama masa pembinaan, tidak melakukan tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum dan menjadi pribadi yang baik di masa mendatang. Olan Nata Sidabutar Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hakim yang menangani perkara anak hendaknya secara konsisten mencapai tujuan pemidanaan anak melalui peradilan pidana anak yang berorientasi mewujudkan kesejahteraan anak dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai bagian integral dari kesejahteraan sosial. (2) Agar semua Hakim anak di Indonesia dalam memutus perkara anak yang diajukan kepadanya tetap mengacu kepada ketentuan Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tetap dapat diupayakan pembinaan. Kata Kunci: Penerapan, Pidana Pembinaan, LPKS, Anak