%0 Generic %A ANYANUTI OKKU, 1652011033 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2021 %F eprints:61079 %I FAKULTAS HUKUM %T TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENOLAKAN GUGATAN YANG DIDASARKAN KEPADA GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) (PUTUSAN NO.82/PDT.G/2013/PN.YK %U http://digilib.unila.ac.id/61079/ %X Obscuur libel adalah surat gugatan tidak terang isinya atau isinya gelap (onduidlijk). Bisa disebut juga dengan formulasi gugatan tidak jelas, padahal agar gugatan itu dianggap sudah memenuhi syarat formil, maka dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk). Contohnya adalah jual beli gadget yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri obscuur libel dengan Putusan No.82/Pdt.G/2013/ PN.Yk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan Hakim dalam perkara putusan No.82/Pdt.G/2013/ PN.Yk dan akibat hukum terhadap Putusan No. 82/Pdt.G/2013/PN.Yk. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian hukum deskriptif. Tipe pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang (statue approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Putusan No.82/Pdt.G/2013/ PN.Yk, telah terjadi perbedaan fakta hukum Dalam gugatannya, Penggugat mengakui telah mengirimkan sebanyak 146 unit Gadget Handphone Blackberry kepada Para Tergugat, tetapi di dalam surat gugatannya, Penggugat hanya dapat memperinci dan mencantumkan sebanyak 117 unit Gadget Handphone Blackberry senilai Rp.574.800.000. Di dalam kesimpulannya, Para Tergugat menyatakan telah menerima sebanyak 146 unit Gadget Handphone Blackberry dari berbagai merk dan tipe,akan tetapi didalam perinciannya hanyalah berjumlah 127 unit, sehingga menyebabkan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklarrd. Akibat hukum bagi pihak Penggugat setelah dikeluarkannya Putusan No. 82/Pdt.G/2013/PN.Yk. adalah gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat dihukum untuk bertanggung jawab membayar biaya ganti rugi biaya perkara sejumlah Rp. 875.000 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kata Kunci : putusan, penolakan gugatan, gugatan kabur, obscuur libel