%A 1752011034 RONALD CHRISTIAN TERSIAR TARIGAN %T ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA YANG LEBIH RENDAH DARI PENUNTUTAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Nomor:67/Pid.B/2020/PN Bbu) %X ABSTRAK ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA YANG LEBIH RENDAH DARI PENUNTUTAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Nomor:67/Pid.B/2020/PN Bbu) Oleh RONALD CHRISTIAN TERSIAR TARIGAN Seorang Hakim harus mempertimbangkan faktor-faktor yang ada dalam diri Terdakwa, apakah Terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang telah dituduhkan kepada dirinya pertimbangan-pertimbangan itu harus dimiliki oleh seorang Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan, Putusan Hakim dalam Pasal 183 KUHAP menyebutkan bahwa: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana yang lebih rendah dari penuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan. 2) Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penjatuhan pidana yang lebih rendah dari penuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Prosedur pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian ini yaitu Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Jaksa Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro dan Advokat Kantor Hukum Lampung Hadri Abunawar Eksoset di Kota Metro. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dapat disimpulkan: 1) Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam penjatuhan pidana yang lebih rendah dari penuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dapat dilihat dalam tiga aspek pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis. Pertimbangan yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terlepas melihat dari aturan hukum dan melihat dalam suatu unsur-unsur dimana pasal- pasal yang didakwakaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangan sosiologis Ronald Christian Tersiar Tarigan hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada latar belakang sosial masyarakat terdakwa yang mana keseharian terdakwa dalam bersosialisasi di dalam masyarakat. Pertimbangan filosofis hakim mempertimbangkan dilihat dari keadilan dari segi terdakwa maupun dari segi korban 2) Faktor yang menghambat dalam penjatuhan pidana yang lebih rendah dari penuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan mencakup faktor Faktor hukumnya sendiri (undang-undang),penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas,faktor masyarakat serta faktor budaya. Faktor hukumnya sendiri (undang-undang) yakni unsur-unsur setiap pasal yang ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang di dakwakaan oleh penuntut umum karena Majelis Hakim mempertimbangkan apakah unsur Pasal tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa. Faktor penegak hukum yakni keyakinan Hakim dalam menjatuhkan pidana, antara Hakim dan Penuntut Umum memiliki persepsi tersendiri mengenai apakah benar terdakwa melakukan suatu tindak pidana pembunuhan. Faktor masyarakat yakni warga masyarakat menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. Faktor kebudayaan yakni didalam masyarakat adat tertentu memang mewajibkan kelompok masyarakat atau orang untuk membawa benda tajam kemana mereka pergi. Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor penegak hukum. Saran dalam penelitian ini adalah Hakim hendaknya dalam menjatuhkan pidana selalu memperhatikan tujuan pemidanaan, bukan hanya sebagai pembalasan, melainkan juga guna membina, mendidik perilaku untuk kembali kepada masyarakat. Selain itu Hakim hendaknya lebih detail untuk melihat suatu fakta- fakta di persidangan dalam menjatuhkan putusan dan memberikan hukuman yang sesuai untuk terdakwa. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Pelaku, Tindak Pidana Pembunuhan. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2021 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints61101