%0 Generic %A Putra Saut Martua Sinaga, 1617051044 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2021 %F eprints:61169 %I FAKULTAS MIPA %T PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI OMNIBUS LAW MENGGUNAKAN FRAMEWORK CODEIGNITER %U http://digilib.unila.ac.id/61169/ %X ABSTRAK PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI OMNIBUS LAW MENGGUNAKAN FRAMEWORK CODEIGNITER Oleh PUTRA SAUT MARTUA SINAGA Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem hukum rechtstaat. Hal dikarenakan Indonesia pernah dijajah oleh Negara eropa kontinental yaitu belanda. Indonesia yang menganut sistem hukum rechtstaat yang di pusatkan pada sistem aturan. Undang – undang merupakan salah satu peraturan perundang undangan, yang dipusatkan dalam pengambilan keputusan pada kasus kasus dalam pengadilan. Hal ini menjadikan Indonesia menerbitkan UU setiap tahunnya sehingga menjadikan banyak aturan aturan di Indonesia dan menimbulkan masalah salah satu nya yaitu disharmonisasi antara undang undang dan cara untuk mengatasi masalah tersebut dengan menggunakan Omnibus law. Omnibus law merupakan metode yang berfungsi untuk memangkas, menyederhanakan dan menyelaraskan pada undang undang yang saling disharmonisasi dan menjadikan dalam satu perancangan undang – undang, dengan adanya pengembangan sisem informasi omnibus law dapat menjadi solusi untuk memudahkan legal drafter untuk merancang merancang undang undang dengan efektif dan efisien sehingga meminimalisir dari biaya dan waktu. Kesimpulan dari penelitian adalah berhasil mengembangkan Sistem Informasi Omnibus law dengan menggunakan framework CodeIgniter dan cukup berhasil dengan menggunakan cosine similiarity. Kata Kunci: Omnibus law, undang-undang, sistem informasi, cosine similiarity