@misc{eprints61244, title = {ANALISIS PENJATUHAN PIDANA DALAM PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGOPLOSAN BAHAN BAKAR MINYAK (Studi Putusan Nomor: 443/Pid.Sus/LH/2018/PN.Gns)}, author = {1712011276 DEDY MOCHAMAD RAMADHAN}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2021}, url = {http://digilib.unila.ac.id/61244/}, abstract = {Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah salah satu unsur vital yang diperlukan dalam pelayanan kebutuhan masyarakat. Walaupun sudah ada aturan yang mengatur tentang BBM, tetapi masih banyak terjadi tindak pidana pengoplosan BBM untuk memperoleh keuntungan sendiri. Salah satu kasus tindak pidana pengoplosan BBM yaitu Putusan Nomor: 443/Pid.Sus/LH/2018/PN.Gns, dalam kasus tersebut terdakwa bernama M. Basir Bin Simpar dijatuhi Pasal 53 Huruf (d) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana niaga BBM tanpa izin dengan pidana penjara sepuluh bulan oleh Hakim. Permasalahannya adalah bagaimanakah penjatuhan pidana dalam putusan hakim terhadap tindak pidana pengoplosan BBM dan apakah putusan yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak sudah memenuhi rasa keadilan secara substantif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan secara yuridis empiris. Kemudian data-data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier, untuk memperkuat analisis dengan melakukan wawancara secara langsung kepada Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penjatuhan pidana terhadap tindak pidana pengoplosan BBM adalah dengan melihat ketentuan yang dilanggar pelaku dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengoplosan BBM adalah dengan melihat aspek yuridis dan aspek non yuridis. Selain itu hakim dalam memutus perkara tindak pidana pengoplosan BBM telah mempertimbangkan keadilan substantif. Berdasarkan kesalahannya pelaku divonis hakim pidana penjara selama sepuluh bulan karena telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan. Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa dan mengadili terdakwa menyimpulkan bahwa Dedy Mochamad Ramadhan seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi. Berdasarkan simpulan diatas, saran dalam skripsi ini yaitu hakim yang menangani tindak pidana pengoplosan BBM diharapkan untuk kembali mempertimbangkan fakta yang terjadi di masyarakat untuk dapat memberikan sanksi pidana yang maksimal agar meminimalisir terjadinya tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak dan hakim dapat menggali lebih dalam tentang kebenaran materil maupun formil serta nilai-nilai keadilan baik pelaku maupun korban yaitu masyarakat dalam perkara tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak dan hakim dapat mengupas tuntas kasus penjualan bahan bakar minyak oplosan hingga ke akarnya agar tidak terjadi lagi di kehidupan masyarakat yang akan datang. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana, Bahan Bakar Minyak, Tindak Pidana Pengoplosan, Putusan Hakim.} }