%A 1512011321 DWI NANANG SAPUTRA %T ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PELAKSANAAN TRANSAKSI TERAPEUTIK ANTARA DOKTER DAN PASIEN %X Hubungan dokter dan pasien diikat oleh suatu perjanjian terapeutik, dokter dalam perjanjian terapeutik harus berupaya secara maksimal untuk menyembuhkan pasien. Perjanjian terapeutik ini menyatakan bahwa dalam menjalankan praktik, dokter sebagai tenaga medis yang memberikan pelayanan langsung kepada penerima pelayanan kesehatan harus melaksanakan upaya terbaik untuk kepentingan penerima pelayanan kesehatan dengan tidak menjanjikan hasil. Pada prinsipnya dokter bertanggung jawab secara etik, disiplin dan hukum atas pelaksanaan pelayanan medis yang dilakukan di masyarakat. Tenaga medis dokter dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan ketentuan UU Kedokteran yang telah menetapkan batasan kewenangan dalam memberikan pelayanan agar dalam pelaksanaannya dokter praktik mandiri memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensinya. Terkait hal tersebut, kajian pada penelitian ini membahas mengenai hubungan hukum antara dokter praktik mandiri dan pasien, hak dan kewajiban dokter praktik mandiri dalam pemberian pengobatan kepada pasien, serta pemenuhan asas itikad baik dalam hubungan terapeutik antara dokter dan pasien. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan medis yaitu berdasarkan transaksi terapeutik, dimana pasien memberikan persetujuan tindakan medis (informed consent) pada dokter dan dokter dalam pelayanan medis guna memenuhi transaksi terapeutik untuk melakukan usaha maksimal (inspanning verbintenis) pada pasien. Hubungan hukum dalam pemberian pengobatan dokter kepada pasien harus berdasarkan standar praktik kedokteran. Selain itu, hasil penelitian ini menggambarkan bahwa tingkat pemenuhan asas itikad baik dalam transaksi terapeutik antara dokter dan pasien berdasarkan standar pelayanan minimal kesehatan masyarakat sudah baik , faktor-faktor dominan yang cenderung mempengaruhi terhadap kesadaran hukum dokter adalah faktor motivasi dan faktor komunikasi. Kata Kunci : Transaksi Terapeutik, Pemenuhan Asas Itikad Baik , Dokter, Pasien %D 2022 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1512011321 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints61782