@misc{eprints61987, title = {TINJAUAN KRIMINOLOGIS MODUS OPERANDI KEPALA DERAH DALAM KEJAHATAN KORUPSI BERUPA IMBALAN (FEE) PROYEK}, author = {1752011072 SALSABILLA QW}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2021}, url = {http://digilib.unila.ac.id/61987/}, abstract = {Tindak pidana korupsi oleh kepala daerah dengan modus operandi penetapan fee proyek. Tindak pidana ini termasuk dalam penyuapan. Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok dan lain sebagainya. Tujuan suap adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap. Tindak pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi. Sanksi pidana tindak pidana korupsi penyuapan telah di atur berdasarkan Pasal 12 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTPK). Permasalahan penelitian ini adalah apakah faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh pihak swasta, bagaimana modus operandi pemberian fee proyek oleh pihak swasta kepada pejabat, dan bagaimana upaya penanggulangan kejahatan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Narasumber terdiri Hakim Pengadilan Negri Tanjung Karang, Panitia Proyek kasus tersebut, Kontraktor kasus tersebut, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis dengan secara kulitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi antara lain sifat keserakahan atau kerakusan yang ada pada diri manusia, kesempatan bertindak atas kewenangan yang ia punya. Modus Operandi terdakwa dengan inisial HWS memberikan fee proyek 20\% kepada Kepala Daerah Bupati Kabupaten Lampung Utara melalui Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampug Utara untuk memenangkan paket proyek Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya dan Pembangunan Pasar Tradisional Pasar Comok terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UUTPK.Upaya penanggulangan kejahatan tindak pidana korupsi dengan memberikan sanksi pidana kepada pelaku kejahatan diharapkan memberikan pencegahan kepada masyarakat dan pelaku itu sendiri untuk tidak berbuat kejahatan kembali. Saran dalam penelitian ini hendaknya kepada seluruh kontraktor yang ingin mendapatkan proyek diharapkan mengikuti prosedur yang ada sehingga tidak terjadi oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan dan melakukan tindak pidana korupsi. Diharapkan kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia maupun KPK dan lembaga pengadilan yang memeriksa, menuntut dan mengadili terdakwa kejahatan korupsi secara tegas memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelaku korupsi dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Dalam upaya penanggulangan kejahatan tindak pidana korupsi harus lebih lagi dalam memberikan sanksi perlu adanya suatu gerakan yang mendorong pelaksanaan pemiskinan koruptor. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Penyuapan, Fee Proyek.} }