creators_name: DEWI MARYANA SUKMA, 1612011070 creators_id: dewimaryanasukma6@gmail.com type: other datestamp: 2022-05-30 03:22:13 lastmod: 2022-05-30 03:22:13 metadata_visibility: show title: DASAR PERTIMBANGAN HUKUM ODITUR MILITER MELAKUKAN KASASI DALAM PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA PENCULIKAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 156-K/MIL/2019) ispublished: pub subjects: 340 subjects: 350 full_text_status: restricted abstract: Pelaku tindak pidana penculikan yang dilakukan oleh oknum TNI AD dengan kekerasan yang membuat hilang nyawa korbannya atau meninggal dunia seharusnya dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 328 KUHP tetapi pada kenyataannya dalam proses peradilan pelaku dinyatakan bebas dari dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.akan tetapi selama proses peradilan oditur melakukan kasasi dan kemudian diterima oleh Mahkamah Agung. Hal ini tentu bertolak belakang pada Pasal 231 UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perdailan Militer. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan adalah Apakah dasar hukum kasasi terhadap putusan bebas oleh Oditur Militer i-04 Lampung dan Bagaimanakah dasar pertimbangan Oditur Militer dalam memori kasasi terhadap perkara yang diputus bebas ditinjau dalam kasus penculikan oleh oknum TNI AD. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Bahan yang digunakan adalah bahan hukum normatif, bahan hukum primer. Sedangkan pengolahan bahan dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut dengan bahan hukum sekunder. Narasumber penelitian ini terdiri dari Kepala UPT Oditur Militer Bandar Lampung, Kepala Hukum Korem 043/Garuda Hitam Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakutas Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan dasar hukum kasasi dalam ruang lingkup peradilan militer.adalah berdasarkan hasil dari Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No.275/K/Pid/1983 yang menyatakan bahwa putusan bebas dapat dilakukan kasasi. Selain itu, hal yang dijadikan dasar dalam memori kasasinya adalah berdasarkan pada Lampiran mengenai Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 angka 19 tentang pedoman iii mengenai putusan bebas dalam hubungannya dengan banding dan kasasi yang dilakukan oleh oknum TNI AD yang menyatakan bahwa putusan bebas dapat dikasasi. Saran yang diberikan oleh penulis pada penelitian ini adalah lembaga legislasi DPR membangun garis kordinasi dengan Lembaga Hukum Militer untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP atau KUHPM yang mengatur secara khusus tentang upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Oditur Militer, Kasasi date: 2021 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: DEWI MARYANA SUKMA, 1612011070 (2021) DASAR PERTIMBANGAN HUKUM ODITUR MILITER MELAKUKAN KASASI DALAM PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA PENCULIKAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 156-K/MIL/2019). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/62062/1/1.%20ABSTRAK%20-%20DEWI%20MS.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/62062/2/2.%20SKRIPSI%20FULL%20-%20DEWI%20MS.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/62062/3/3.%20SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN%20-%20DEWI%20MS.pdf