title: TANGGUNG GUGAT DEBITUR TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS BARANG JAMINAN FIDUSIA (Studi Pada PT BPR Inti Dana Sentosa) creator: Riberalin Rosa Monica, 1612011085 subject: 340 Ilmu hukum description: Pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, benda yang dijadikan objek jaminan fidusia tetap dalam penguasaan debitur. Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Dalam masyarakat, khususnya debitur pada PT. BPR Inti Dana Sentosa, masih ada debitur yang melakukan larangan pada Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia tanpa persetujuan terlebih dahulu. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian tersebut adalah bagaimanakah hubungan hukum antara debitur dengan kreditur pada PT. BPR Inti Dana Sentosa, apa saja perbuatan melawan hukum debitur terhadap objek jaminan fidusia yang dilarang dalam Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta apa akibat hukum debitur yang melakukan PMH terhadap objek jaminan fidusia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Tipe pendekatan dalam penelitian ini adalah normatif terapan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapat dari lokasi penelitian dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara kreditur dan debitur merupakan hubungan hukum yang timbul akibat adanya suatu perjanjian. Bentuk PMH yang terjadi di dalam praktik pelaksanaan perjanjian kredit dengan objek jaminan fidusia pada PT. BPR Inti Dana Sentosa adalah, mengalihkan objek jaminan fidusia, menyewakan objek jaminan fidusia, serta menggadaikan objek jaminan fidusia. Akibat hukum yang timbul akibat dari perbuatan debitur yang ii melanggar Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia yaitu pemanggilan debitur bersama pihak ketiga pemegang objek jaminan fidusia untuk membayar ganti rugi kepada kreditur. Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Gugat publisher: FAKULTAS HUKUM date: 2021 type: Skripsi type: NonPeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/62182/1/ABSTRAK%20-%20Riberalin%20Rosa%20Monica.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/62182/2/SKRIPSI%20FULL%20-%20Riberalin%20Rosa%20Monica.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/62182/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN%20-%20Riberalin%20Rosa%20Monica.pdf identifier: Riberalin Rosa Monica, 1612011085 (2021) TANGGUNG GUGAT DEBITUR TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS BARANG JAMINAN FIDUSIA (Studi Pada PT BPR Inti Dana Sentosa). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG. relation: http://digilib.unila.ac.id/62182/