creators_name: FAJAR GUSTIAWAN, 1712011057 creators_id: fajargustiawan88@gmail.com type: other datestamp: 2022-05-31 02:42:00 lastmod: 2022-05-31 02:42:00 metadata_visibility: show title: ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP TENAGA PENDIDIK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (Studi Putusan Nomor: 75/Pid.Sus/2020/PN Met) ispublished: pub subjects: 340 full_text_status: restricted abstract: Tindak pidana pencabulan ini sendiri adalah tindakan melawan norma dan Undang- undang jelasnya pada padal 76E undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dikatakan “ setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakuka serangkaian kebohonagan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dan untuk mengetahui pemidanaan serta pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak. Penelitian ini dilakukan Pengadilan Negeri Metro. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode teknik dokumenter atau Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian (penelitian kepustakaan) Putusan Nomor: 75/Pid.Sus/2020/PN Met serta sumber bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti berdasarkan bahan hukum sekunder yang diperoleh, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pemidanaan terhadap pelaku pencabulan dalam Putusan Nomor: 75/Pid.Sus/2020/PN Met yang menyatakan bahwa terdakwa atas nama JJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan korban AMV Binti FM dimana putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Tujuan pemidanaan terhadap terdakwa dalam putusan tersebut menggunakan teori tujuan/relatif, menurut teori ini tujuan pemidanan itu sendiri ialah untuk mencapai pemanfaatannya, dengan kata lain pemidanan yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah untuk membalas kejahatannya, malainkan untuk mempertahanakan ketertiban umum atau mencegah adanya suatu kejahatan. Dasar pertimbanga hakim menjatuhkan putusan Nomor: 75/Pid.Sus/2020/PN Met ialah pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana bagi terdakwa 6 (enam) tahun penjara yang berdasarkan pada barang bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, tuntutan jaksa serta fakta-fakta di persidangan. Kata Kunci: Analisis Pemidanaan, Kejahatan Pencabulan Anak, Dasar Pertimbangan Hakim. date: 2021 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: FAJAR GUSTIAWAN, 1712011057 (2021) ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP TENAGA PENDIDIK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (Studi Putusan Nomor: 75/Pid.Sus/2020/PN Met). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/62194/1/ABSTRAK%20-%20Fajar%20Gustiawan.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/62194/2/SKRIPSI%20FULL%20-%20Fajar%20Gustiawan.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/62194/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN%20-%20Fajar%20Gustiawan.pdf